29 C
Sidoarjo
Friday, September 20, 2024
spot_img

Miliki 4.494 Bidang Tanah Aset Belum Tersertifikasi, Target Tuntas di 2025


Kota Malang, Bhirawa
Pemkot Malang memiliki 8.264 bidang tanah namun hingga saat ini masih ada 4.494 bidang yang belum tersertifikasi. Seluruh proses sertifikasi tanah ini ditargetkan dapat tuntas pada tahun 2025.

Kepala Bidang Pemanfaatan Aset Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Eko Fajar Arbandi, mengatakan langkah ini menjadi bagian penting dari komitmen Pemkot untuk memastikan seluruh aset tanah memiliki kepastian hukum, demi mencegah potensi konflik kepemilikan di masa mendatang.

Disampaikan dia, target bisa disertifikasi semua di 2025. “Harapannya seperti itu. Kan sudah 50 persen lebih, semoga bisa,” ujar Eko, Selasa (3/9) kemarin.

Namun, ia mengakui terdapat beberapa kendala di lapangan yang berpotensi menyebabkan proses legalitas ini molor hingga 2026. Salah satu kendala utama yang dihadapi yakni sejumlah aset tanah milik Pemkot yang saat ini masih ditempati oleh perorangan.

“Namun, karena beberapa aset masih ditempati secara perorangan, kemungkinan proses ini akan tuntas pada tahun 2026,” katanya. Terkait hal ini, menurut Eko, perlu dilakukan beberapa tahapan agar status tanah-tanah tersebut sah menjadi milik Pemkot Malang.

Lebih lanjut, selama tahun 2024 ini, Eko menyebutkan, Pemkot Malang telah menunjukkan progres yang cukup signifikan dalam upaya menyelamatkan aset daerah.

Dijelaskannya, sejauh ini BKAD Kota Malang telah berhasil mengamankan aset senilai Rp 496 miliar melalui penerbitan 76 Sertifikat Hak Pakai (SHP). Yang diantaranya mencakup 201 bidang tanah.

Berita Terkait :  Perangi Perjudian, Polres Malang Bakar Arena Judi Sabung Ayam

“Aset tersebut tersebar di seluruh wilayah Kota Malang. Termasuk di Kecamatan Sukun yang terdiri dari 12 SHP dengan 35 bidang tanah, kalau untuk total nilainya mencapai Rp 29,5 miliar,” imbuh Eko.

Sementara itu, Erik Setyo Santoso, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, menyampaikan sertifikasi aset tanah milik Pemkot Malang merupakan langkah penting dalam menjaga dan menata secara tertib aset daerah, agar tidak terjadi kehilangan aset di masa yang akan datang.

Erik menambahkan, tanah di Kota Malang terbagi menjadi dua kategori yakni tanah yang dimiliki oleh Pemkot Malang dan tanah non-Pemkot. Tanah non-Pemkot, dapat dimiliki oleh berbagai instansi serta oleh warga masyarakat.

Non Pemkot itu bisa dimiliki instansi lain atau warga masyarakat. “Jika semua jengkal tanah di Kota Malang ini sudah tersertifikatkan, maka akan disebut sebagai kota lengkap,” tambahnya.

Meskipun demikian, Eko dan Erik mengakui proses sertifikasi tidaklah mudah dan ada beberapa kendala yang dihadapi. Terlebih saat ini juga masih banyak berkas sertifikasi yang antre di Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk diproses. [mut.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img