26 C
Sidoarjo
Thursday, February 26, 2026
spot_img

Merawat Ingatan Bangsa: Antara Situs dan Arsip

Oleh
Tidor Arif T. Djati
Pemerhati Kearsipan dan Anggota Asosiasi Arsiparis Indonesia (AAI),
Email : tidorarif@gmail.com

Pernyataan Presiden dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, 2 feburari 2026 mengenai pentingnya menjaga situs-situs sejarah, termasuk Rumah Radio Pergerakan Bung Tomo di Jalan Mawar Nomor 10 Surabaya yang kini telah dirobohkan dan beralih fungsi, patut diapresiasi. Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa ingatan kolektif bangsa tidak boleh tergerus oleh waktu maupun oleh arus pembangunan yang abai terhadap nilai sejarah.
Namun, di balik perhatian terhadap situs fisik tersebut, terselip pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa arsip pidato dan rekaman autentik perjuangan Bung Tomo tidak mendapatkan penekanan yang sepadan? Benar sebagaimana disampaikan M. Isa Ansori (6 Februari 2026), bahwa Rumah Radio Bung Tomo memang bukan bangunan biasa.

Dari tempat itulah perlawanan terhadap Sekutu disiarkan dan disuarakan untuk membangkitkan keberanian rakyat mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia. Radio menjadi medium ketika kata-kata menjelma energi kolektif, dan nasionalisme menemukan bentuknya yang paling jujur: keberanian melawan ketakutan.

Di sinilah kita perlu merenungkan: apakah kita lebih mudah merawat simbol daripada menjaga bukti? Faktanya, simbol itu kini telah berganti makna dan kita tidak cukup mampu mempertahankannya. Jika simbol fisik saja dapat hilang, bagaimana dengan jejak dokumenter yang tak kasatmata?

Dalam praktik kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan, simbol visual memang memiliki daya resonansi yang kuat. Bangunan dapat diresmikan, dipugar, dan dihadirkan sebagai ruang seremoni. Bangunan fisik bekerja cepat dalam komunikasi politik dan sosial. Tidak mengherankan jika Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hingga Wali Kota Surabaya terhenyak oleh pernyataan Presiden tersebut. Pernyataan itu menyadarkan kita bahwa ada momentum dan monumen yang terlupakan, bahkan hampir hilang, dari jejak heroisme rakyat Surabaya.

Berita Terkait :  Rebut Enam Medali, Kabupaten Mojokerto Juara Umum Gateball Porprov Jatim

Barangkali jika tidak diingatkan, memori itu akan lenyap dan tak lagi dikenali generasi mendatang. Namun sayangnya, pernyataan Presiden tersebut belum diikuti dengan penekanan tentang pentingnya menyelamatkan arsip rekaman asli, naskah pidato, maupun dokumen siaran radio yang menjadi substansi sejarah itu sendiri. Padahal yang menjadikan rumah tersebut monumental bukan semata struktur fisiknya, melainkan rekaman suara, naskah siaran, serta dokumentasi yang membuktikan bahwa peristiwa sejarah itu benar-benar terjadi.

Keberadaan arsip-arsip tersebut akan memungkinkan pembacaan yang lebih objektif terhadap konteks peristiwa 10 November 1945. Melalui arsip, kita dituntun pada proses literasi sejarah, verifikasi fakta, serta kurasi ilmiah dalam ruang museum dan pusat dokumentasi. Kita teringat pada salah satu sudut Museum Tugu Pahlawan Surabaya, di mana diperdengarkan rekaman suara Bung Tomo. Namun demikian, diyakini bahwa suara tersebut bukan rekaman asli pada saat siaran berlangsung. Hingga kini, belum ditemukan rekaman autentik maupun naskah pidato asli yang terdokumentasi secara utuh. Kondisi ini tentu menjadi perhatian serius.

Jika arsip pembangunan Tugu Pahlawan 10 November yang dimulai pada tahun 1951 saja telah ditetapkan sebagai bagian dari Memori Kolektif Bangsa (MKB) tahun 2024, akan jauh lebih lengkap apabila arsip-arsip yang tercipta dalam rentang perjuangan tahun-tahun tersebut juga menjadi bagian dari kesadaran dan kegelisahan Pemerintah Kota Surabaya untuk memburu, menyelamatkan, dan melestarikannya. Pertanyaan lanjutannya: setelah kita tidak mampu mempertahankan simbol tersebut, apakah kita juga akan secara permanen kehilangan arsip-arsipnya?

Berita Terkait :  Bahaya Tersembunyi Penggunaan AI di Kalangan Siswa

Kedudukan arsip sesungguhnya sangat tegas dalam sistem hukum nasional. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan menyatakan dalam Pasal 3 bahwa penyelenggaraan kearsipan salah satunya bertujuan menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Arsip adalah identitas dan jati diri bangsa, sumber informasi, alat bukti yang sah, dan memori kolektif bangsa.

Dalam Pasal 8, negara menempatkan tanggung jawab penyelenggaraan kearsipan pada pemerintah dan pemerintah daerah, termasuk tanggung jawab terhadap penyelamatan arsip statis yang bernilai kesejarahan sebagai memori kolektif bangsa. Norma hukum tersebut jelas: arsip bukan sekadar dokumen administratif, melainkan fondasi identitas nasional dan pilar akuntabilitas sejarah.

Rekaman pidato Bung Tomo, transkrip siaran radio, serta jejak dokumenternya merupakan arsip statis bernilai sejarah tinggi. Arsip tersebut termasuk kategori memori kolektif yang wajib dilestarikan negara. Tanpa arsip, situs fisik berisiko menjadi simbol yang kehilangan konteks evidensialnya, kehilangan daya uji kebenaran, dan rentan terhadap romantisasi yang berlebihan.

Apakah kecenderungan lebih menonjolkan situs dibanding arsip ini sekadar fenomena komunikasi publik? Ataukah ia berpotensi menjadi preseden kebudayaan?

Jika hanya fenomena, hal itu masih dapat dipahami. Simbol lebih mudah dipahami dan dihayati publik. Namun jika kecenderungan ini terus berulang, ia dapat berubah menjadi preseden: seolah-olah sejarah cukup direpresentasikan melalui monumen, sementara arsip dibiarkan bekerja di ruang sunyi tanpa perhatian serius.

Berita Terkait :  Kesetaraan Gender Ojek Online Perempuan di Surabaya

Preseden semacam itu tidak sederhana. Ia akan membentuk cara bangsa ini mengingat masa lalunya. Nasionalisme dapat tumbuh menjadi romantik, tetapi kurang kritis. Kita mengunjungi tempatnya, tetapi tidak selalu membaca dokumennya. Kita mengenal alamatnya, tetapi belum tentu memahami konteks, autentisitas, dan kompleksitas sejarahnya.

Padahal arsip memiliki dimensi verifikatif. Arsip menjaga jarak antara memori dan manipulasi. Ia menyimpan detail, kronologi, serta konteks yang membuat sejarah dapat diuji dan dipertanggungjawabkan secara akademik maupun moral. Di tengah era disinformasi dan distorsi sejarah, arsip justru menjadi benteng terakhir objektivitas.

Situs sejarah dan arsip tidak perlu dipertentangkan. Keduanya saling melengkapi. Situs menghadirkan pengalaman emosional; arsip menghadirkan legitimasi kebenaran. Rumah Radio Bung Tomo-baik dalam bentuk asli maupun replika-idealnya tidak hanya menjadi ruang simbolik, tetapi juga pusat edukasi arsip perjuangan yang terkurasi secara ilmiah, lengkap dengan rekaman autentik, transkrip tervalidasi, serta penjelasan konteks penciptaannya. Di situlah memori kolektif dirawat secara utuh: dapat dilihat, didengar, dipelajari, dan diverifikasi.

Bangsa besar bukan hanya bangsa yang membangun tugu, melainkan bangsa yang disiplin menjaga bukti. Ia tidak berhenti pada alamat sejarah, tetapi memastikan bahwa dokumen yang menopang sejarah tersebut tetap autentik dan dapat dipertanggungjawabkan lintas generasi.

Pertanyaan yang tersisa bukan sekadar di mana letak Rumah Radio Bung Tomo, melainkan bagaimana bangsa ini memilih cara mengingatnya. Apakah kita kelak ingin dikenal sebagai bangsa monumen, atau sebagai bangsa yang beradab dalam merawat arsip dan bertanggung jawab terhadap sejarahnya sendiri?

————– *** ————-

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_img

Berita Terbaru