Judi online sudah merasuk ke segala lini tempat, tak pandang usia. Lebih serratus ribu anak (usia dibawah 11 tahun), dan remaja (di bawah 17 tahun) ber-transaksi judi online. Gembong (bandar besar utama) judi online yang bermarkas di negara-negara ASEAN, ternyata warga negara Indonesia. Konon Presiden, Kapolri, dan Panglima TNI, sudah menerima laporan data lengkap gembong judi online. Diduga sekaligus gembong TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).
Informasi tentang gembong judi online, bukan berasal dari personel ecek-ecek. Melainkan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI), Lembaga Pemerintah Non-Kementerian. Berdasar Perpres Nomor 90 Tahun 2019, BPPMI berfungsi melaksanakan kebijakan bidang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi. Upaya perlindungan dilakukan proses pemberangkatan, juga selama di luar negeri, hingga pulang kembali.
Ironis, banyak TKI yang tidak terjangkau kinerja BPPI. Bahkan semakin banyak kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). Sejak tahun 2023, Indonesia sudah tergolong darurat TPPO. Sebanyak 1.900 jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal, pulang tinggal nama. Maka benar Presiden Jokowi menggalang kerjasama seantero ASEAN, pencegahan dan tindak tegas TPPO. BPPMI berupaya keras bisa memulangkan kembali pekerja migran Indonesia. Dalam keadaan hidup, atau mati.
Dalam sebulan, pemerintah berhasil memulangkan korban human trafficking (perdagangan orang) sebanyak 50 pekerja migran Indonesia (PMI) illegal sebagai korban TPPO. Bersyukur masih dalam keadaan hidup. PMI illegal pulang tinggal nama, Bagai fenomena “gunung es.” Banyak yang tidak dilaporkan, karena meninggal di rantau (luar negeri). Bahkan pada kasus pekerja di kapal, banyak pula yang meninggal di tengah laut. Keluarga yang ditinggalkan cenderung pasrah, dan hanya menerima berita kematian, dengan sedikit uang santunan.
Selain penderitaan fisik (disiksa), PMI juga mengalami kekerasan seksual, dan teror psikologis. Juga bekerja sampai 15 jam, dengan upah sangat rendah. Pemerintah patut mewaspadai beberapa “kantung kemiskinan” di daerah sebagai kawasan rentan TPPO. Bukan hanya NTT (Nusa Tenggara Timur). Melainkan juga di tiap propinsi, memiliki “kantung PMI ilegal.” Di Jawa Timur misalnya, kantung PMI ilegal terdapat di Madura, Trenggalek, dan Ponorogo. Bahkan di setiap kabupaten juga terdapat calo PMI yang aktif mencari peminat kerja ke luar negeri.
Sebenarnya, tren TPPO pada tahun 2024 menunjukkan penurunan. Sampai bulan Juli 2024, terjadi TPPO sebanyak 700 kasus (yang terdeteksi). Jauh menurun disbanding tahun 2023, sebanyak 3.366 kasus. Walau menurun, TPPO tahun 2024 berhasil mengungkap ekses lain, tak kalah berat. Yakni, PMI yang dipekerjakan pada konten judi online. Sebenarnya telah terdeteksi sejak tahun 2023, di kota Myawaddy, Myanmar. Juga di Bangkok, Thailand.
Judi online yang dikendalikan dari Myanmar, dengan mudah masuk Indonesia. Temuan yang dsiampaikan Kepala BPPMI, bahwa gembong judi online, adalah WNI, ber-inisial T. Konon T, merupakan tokoh yang selama ini kondang tidak tersentuh hukum. Bagai membenarkan “bisik-bisik” yang beredar di media sosial informasi tentang adanya kerajaan perjudian online. Sampai disebut “Konsorsium 303” yang dipimpin oleh mantan Perwira Polri Bintang dua.
Polri wajib segera menelusur laporan Kepala BPPMI. Tiada yang bisa luput dari “Sidik Sakti” yang melekat pada Bareskrim Polri. Janji Kapolri, Keplisian akan selalu bekerja dengan metode scientific crime investigation. Dengan melibatkan berbagai ahli. Serta Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara RI.
——— 000 ———