Oleh:
Umar Sholahudin
Dosen Sosiologi FISIP Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.
Setelah mendapatkan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri, akhirnya gubernur bersama DPRD Provinsi Jawa Timur mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2050. Perda yang baru ini akan memberikan landasan dan kepastian hukum bagi pemerintah provinsi dalam mendesain tata kelola energi daerah di Jawa Timur yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan berkemajuan.
Secara yuridis-normatif, Raperda tentng Rencana Umum Energi Daerah ini diajukan untuk mengakomodasi ketentuan baru, yakni terbitnya Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2023 tentang Urusan Pemerintahan Konkruen Tambahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral pada Sub-bidang Energi Baru Terbarukan. Dalam ketentuan Pasal 5 ayat (2), mengamanatkan bahwa pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren tambahan di bidang energi dan sumber daya mineral pada subbidang Energi Baru Terbarukan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi dituangkan dalam Rencana Umum Energi Daerah (RUED). Setidaknya ada enam kewenangan baru yang diberikan pusat ke provinsi, di antaranya
a. pengelolaan penyediaan Biomassa dan/atau Biogas dalam wilayah provinsi;
b. pengelolaan pemanfaatan Biomassa dan/atau Biogas sebagai bahan bakar dalam wilayah provinsi;
c. pengelolaan aneka Energi Baru Terbarukan yang bersumber dari sinar matahari, angin, aliran dan terjunan air serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut dalam wilayah provinsi;
d. pengelolaan Konservasi Energi terhadap kegiatan yang izin usahanya dikeluarkan oleh daerah provinsi;
e. pelaksanaan Konservasi Energi pada sarana dan prasarana yang dikelola oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; dan
f. pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Konservasi Energi yang dilakukan oleh pemangku kepentingan di tingkat daerah provinsi.
Daerah Kaya akan SDA
Sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam, khususnya sumber daya energi, menjadi sebuah keniscayaan, bagaimana pembangunan dan tata kelola sumber-sumber energi yang berlimpah dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sebagaimana amanat pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Pembangunan ketahanan energi yang inklusif dalam pembangunan daerah merupakan salah satu ikhthiar kita dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Kita semua menyadari bahwa keberlangsungan hidup masyarakat membutuhkan energi, pembangunan Jawa Timur, terutama pembangunan industri, perdagangan, dan transportasi membutuhkan ketersediaan energi yang cukup. Energi menjadi komponen terpenting dan strategis dalam pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat. Sementara itu pada saat yang sama Jawa Timur memiliki potensi dan sumber-sumber energi fosil maupun non fosil atau terbarukan yang sangat besar. Antara sumber-sumber energi, ketersediaan energi, dan pemanfaatan energi untuk pembangunan haruslah berjalan secara seimbang dan berkelanjutan. Tata kelola energi di Jawa Timur harus mampu memberikan kontribusi signifikan bagi peningkatan nilai tambah pembangunan perekonomian daerah menuju kesejahteraan masyarakat.
Pembangunan energi daerah tidak hanya berorentasi pada kentungan ekonomik semata, tapi bagaimana mewujudkan pembangunan energi yang ramah lingkungan dan kehidupan yang berkelanjutan. Oleh karena itu, pengelolaan energi yang meliputi penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaannya harus dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional, optimal dan terpadu, menuju ketahanan energi yang berkelanjutan dan ramah lingkungan, yang semua itu dapat diformulasikan dalam Raperda perubahan di maksud.
Catatan Kritis
Ada beberapa catatan kritis atas Perda Tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 – 2050, sebagai berikut : pertama, Terhadap hasil fasilitasi kemendagri atas Raperda ini khususnya pada diktum menimbang adanya penambahan Perpres nomor 73 tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional dan Rencana Umum Energi Daerah, agar muatan operasional yang ada di Perpres 73 tahun 2023 ini harus dimasukkan kembali ke dalam peraturan pelaksanaan Perda Hal teknis yang ada di Perpres yang belum tercantum dalam Raperda ini, harus dituangkan nantinya dalam Pergub agar implementasi Rencana Umum Energi Daerah ini menjadi satu kesatuan antara kebijakan energi yang ada di pusat maupun yang ada di daerah.
Kedua, dalam hal pelaksanaan Perda ini nantinya, Pemerintah Provinsi dapat melakukan kordinasi kepada Dewan Energi Nasional atau DEN sesuai implementasi pasal 17 , pasal 18 ayat (1), pasal 21 ayat (4) Perpres nomor 73 tahun 2023 dalam hal sinkronisasi, integrasi antara RUED dan RUEN maupun tindak lanjut evaluasi pelaksanaan RUED dan pembinaan penyusunan rancangan perubahan RUED. Hal ini penting agar RUED Jawa Timur sesuai dengan amanat KEN dan RUEN serta peraturan perundang-undangan terkait.
Ketiga, Pemerintah Provinsi segera melakukan implementasi Perda dengan melibatkan partisipasi masyarakat sesuai pasal 24 ayat (1) , (2) dan (3) Perpres nomor 73 tahun 2023. Partisipasi masyarakat ini tidak hanya berupa ide, gagasan maupun masukan penyusunan RUED atau Perubahan RUED, akan tetapi juga partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan perbaikan implementasi RUED dalam rangka penyempurnaan untuk dilakukan perubahan RUED sesuai kondisi dan perubahan lingkungan strategis sebagaimana dijelaskan dalam pasal 14 ayat (3) Perpres nomor 73 tahun 2023
Keempat, terhadap substansi materi Raperda tentang RUED yang telah mendapatkan fasilitasi Kemendagri, perubahan ketentuan dalam pasal 1, ketentuan pasal 7, dan ketentuan dalam lampiran I dan lampiran II harus sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku termasuk Perpres nomor 73 tahun 2023 serta Perpres nomor 22 tahun 2017 tentang RUEN beserta peraturan pelaksanaannya.
Raperda tentang RUED ini nantinya akan dijadikan sebagai payung hukum dan acuaan bagi Pemerintah Provinsi dalam membangun dan mengembangkan energi di daerah masing-masing, khususnya di Jawa Timur yang lebih ramah lingkungan menuju ketahanan energi daerah yang kuat yang dapat berkontribusi bagi pembangunan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat. Pembangunan dan pengembangan sumber-sumber energi daerah, khususnya energi fosil (seperti minyak bumi) tentu saja perlu mendapat perhatian dan semua pihak tersendiri, agar tidak merusak lingkungan, baik lingkungan alam maupun lingkungan sosial manusia. Sumber-sumber energi ekstraktif jika tidak dikelola dengan baik dan lebih prudent, akan berdampak bagi ancaman kelangsungan hidup dan kehidupan manusia.
————- *** —————