25 C
Sidoarjo
Saturday, October 5, 2024
spot_img

Menteri ATR AHY Himbau Bila Dijaminkan ke Bank Bisa untuk Modal Usaha


Puluhan Sertifikat Program PTSL Diserahkan Masyarakat
Pasuruan, Bhirawa
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan puluhan sertifikat tanah elektronik hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara door to door di Dusun Ranggeh Kulon, Desa Ranggeh, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, Kamis (26/9) siang.

AHY menghimbau kepada puluhan masyarakat yang sudah memiliki sertifikat hak milik atas tanah tersebut untuk menggunakannya secara baik. Bila dijaminkan ke bank, bisa digunakan untuk modal usaha.

“Saya menghimbau, kalaupun itu dilakukan (disekolahkan), harus dengan tujuan yang baik. Misalnya, bisa menjadi jaminan modal usaha. Sehingga, bisa menambah nilai produktifitas masyarakat. Dan bila dipakai serba konsumtif justru bisa memberatkan kita, dalam hutang yang tidak bisa kita kembalikan,” ujar Agus Harimurti Yudhoyono.

Total ada 52 sertifikat tanah elektronik secara door to door diterima oleh masyarakat Desa Ranggeh, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.

Rinciannya adalah 48 sertifikat hak milik berupa rumah, tanah kebun serta 4 sertipikat tanah wakaf berupa musala.

Selain itu, AHY juga menyerahkan sertifikat tanah elektronik secara door to door bagi masyarakat di Kabupaten Probolinggo, pada Kamis (26/9) sore.

Di Kabupaten Probolinggo, Menteri AHY menyerahkan 30 sertifkat tanah elektronik kepada pemilik tanah di Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.

Di kawasan lereng Gunung Bromo, tanah yang disertifikatkan merupakan kebun tanaman palawija yang tumbuh subur di kaki Gunung Bromo.

Berita Terkait :  Rumah Zakat Kembangkan Bank Sampah di Wonocolo Surabaya

Ia menegaskan, Kementerian ATR / BPN ingin memastikan bahwa setiap warga bisa mendapatkan sertifikat hak milik atas tanahnya secara sah dari negara.

Sehingga ada kepastian hukum kepemilikan dan tidak dipermainkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

“Makanya, ini juga sekaligus menjadi bagian dari sosialisasi kami. Yaitu, selain memperjuangkan legalisasi aset melalui program PTSL, kami juga mengajak warga untuk lebih menata aset. Selebihnya, untuk menghindari terjadinya penyerobotan, tumpang tindih tanah ditengah-tengah sosial bermasyarakat,” jelas Agus Harimurti Yudhoyono.

Pihaknya meminta masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah untuk segera mendaftarkan properti milik mereka ke Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten maupun Kantor Wilayah BPN provinsi setempat.

“Dan ini mudah sekali. Bisa datang langsung ke Kantor Pertanahan, baik tingkat Kota atau Kabupaten atau datang ke kantor wilayah tingkat provinsi. Kami akan bantu dan kami akan layani dengan sebaik mungkin,” urai Agus Harimurti Yudhoyono.

Hingga saat ini, terdapat 1.112.879 sertifikat tanah elektronik yang sudah diterbitkan oleh 465 Kantor Pertanahan se-Indonesia.

Penerima sertifikat, Yuni, warga setempat menyatakan sertifikat dapat selesai dalam tiga bulan. Selama sekitar delapan tahun sebelumnya, ia tidak memiliki sertifikat bukti kepemilikan tanah sawah dan pekarangannya.

“Terima kasih kepada pemerintah, khususnya Bapak AHY sebagai menteri Badan Pertanahan Nasional. Sertifikat ini sangatlah berarti bagi saya, karena sudah lama menginginkan sertifikat seperti ini,” kata Yuni. [hil.gat]

Berita Terkait :  Kodim 0803/Madiun Gelar Karya Bhakti dan Bakti Sosial HUT Ke-79 TNI

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img