28 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Mens rea Kuota Haji

Banyak jalan mens rea yang bisa dijadikan “tambang uang,” secara batil (menyimpang). Tak terkecuali tambahan kuota haji. seharusnya menjadi berkah seluruh muslim Indonesia. Karena nyata-nyata bisa mengurangi antrean (sangat panjang) pelaksanaan ibadah haji. Tetapi realitanya, tambahan kuota haji, diikuti mens rea (niat jahat korupsi). Kini KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mulai menyidik pelaksanaan haji tahun 2024. Tambahan kuota haji merupakan “hak Menteri” yang dijamin konstitusi.

KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sedang menyidik aliran dana (suap) tambahan kuota haji tahun 2024. Wajib ekstra-hati-hati, karena akan melibatkan banyak KBIH (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh) yang regular. Serta PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang bertarif mahal. Bahkan seluruh calon jamaah haji (sebanyak 221 ribu orang) merupakan “klien” KBIHU, dan PIHK. Nyaris tiada calon jamaah haji yang mendaftar tanpa pendampingan KBIHU dan PIHK.

Sejatinya, KBIH dan PIHK merupakan biro jasa perjalanan (travel). Namun dalam penyelenggaraan haji “dimuliakan” menjadi kelompok bimbingan. Karena salahsatunya juga menyelenggarakan manasik (bimbingan) haji. KBIHU menjadi penghubung antara pemerintah dengan calon jamaah haji. Sehingga memiliki posisi sangat strategis. Sebab realitanya, 99,9% calon jamaah haji sebagai pengalaman pertama. Bahkan 70% baru pertama kali naik pesawat. Ada juga yang hanya fasih berbahasa daerah.

Maka KBIH, dan PIHK, masuk dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Fungsinya tercantum dalam pasal 33 ayat (1), dinyatakan, “Dalam menyelenggarakan bimbingan dan pembinaan manasik haji reguler, Menteri dapat melibatkan KBIHU.” Serta terdapat Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2023, Tentang KBIHU. Secara lex specialist mengatur peran dan kewenangan KBIHU dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Berita Terkait :  Resahkan Warga, Satreskoba Polres Situbondo Tahan Terduga Pengedar Narkoba

Penyelenggaraan haji khusus, kini telah berubah pada haji furoda’ dengan menggunakan visa mujamalah (undangan pemerintah arab Saudi). Karena bisa berangkat haji tanpa antre. Daftar tahun ini berangkat tahun ini. Pada kasus penambahan kuota haji tahun 2024, seharusnya, kalangan KBIHU menerima 18.400 orang calon jamaah. Sedangkan jatah PIHK sebanyak 1.600 calon jamaah. Tetapi Kementerian Agama merealisasikan 10 ribu untuk KBIHU, dan 10 ribu untuk PIHK.

Menjadi pangkal kegaduhan, sampai KPK perlu menyidik penyelenggaraan haji tahun 2024. Tidak mudah, karena terdapat 300-an PIHK di seantero Indonesia, yang melayani orang kaya. Juga terdapat sekitar tiga ribu KBIHU. Tetapi banyak pula yang “meminta jatah.” Termasuk kalangan pejabat tinggi. Serta kalangan pimpinan ormas keagamaan. Sampai terasa tidak mudah meng-adil-kan pembagian kuota.

UU Haji tahun 2019, terasa sangat meng-khawatirkan calon jamaah haji yang berangkat melalui PIHK. Maka PIHK diatur ketat, cukup detil, beserta kuotanya. PIHK yang telah bergeser menjadi Furoda’, seluruhnya diluar kewenangan pemerintah. Jumlah calon jamaah haji khusus Furoda’ (dengan visa mujamalah) ditentukan oleh Pemerintah Arab Saudi. Dahulu, murni untuk tokoh bangsa. Tetapi saat ini telah menjadi ajang bisnis per-haji-an.

Maka dugaan penyelewengan kuota haji patut diarahkan pada 300-an PIHK. Padahal kuota haji khusus, yang mahal, diatur UU Haji dalam 64 ayat (2). Yakni sebesar 8% dari total kuota haji Indonesia. Per-angka-an kuota pada pasal 64 menjadi patokan yang tidak boleh dilanggar. Namun dalam hal terdapat tambahan kuota, diatur dalam pasal 9 ayat (1). Dinyatakan, “Dalam hal terdapat penambahan kuota haji Indonesia setelah Menteri menetapkan kuota haji … Menteri menetapkan kuota haji tambahan.”

Berita Terkait :  Perpustakaan Mojosari Pintar Raih Juara II Lomba Perpustakaan Tingkat Jatim

Pasal 9 ayat (1) ini yang menjerumuskan Kementerian Agama dalam jebakan Tindak Pidana Korupsi.

——— 000 ———

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru