Tragedi kebakaran yang tersulut ledakan di gudang penjualan drone, di Jakarta merenggut 22 korban jiwa, termasuk perempuan hamil tua. Serta 33 pegawai terluka parah. Menjadi kasus K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) paling fatal selama tahun 2025. Dipastikan disebabkan human error. Yakni, kelalaian dalam konstruksi bangunan gedung, dan penyelenggaraan K3. Sekaligus pertanda rendahnya pengawasan K3, dan lemahnya pengawasan konstruksi gedung bertingkat.
PT Terra Drone yang kantornya terbakar, merupakan agen resmi DJI Enterprise. Salahsatu produsen drone global terkemuka teknologi robotic. Bahkan bisa mengurus sertifikasi remote pilot drone, untuk mendaftar menjadi pilot berlisensi. Juga memiliki UASTC-003 (Unmanned Aerial System Training Center, Pusat Pelatihan Sistem Pesawat Tak Berawak). Serta ditunjuk oleh Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) untuk mengeluarkan sertifikasi pilot drone.
Ironisnya, DJI Enterprise memiliki spesialisasi produk drone untuk industri konstruksi, dan agrikultur, dengan menawarkan fitur canggih seperti kamera resolusi tinggi, sensor presisi (LiDAR). Namun konstruksi bangunan kantornya tidak sesuai dengan peraturan, yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi. Pada pasal 2 huruf j, dinyatakan, bahwa penyelenggaraan Jasa Konstruksi berlandaskan pada asas “keamanan, dan keselamatan.”
Secara eksplisit, UU Jasa Konstruksi menyebut tujuan peraturan pada pasal 4 huruf c. Yakni, “keamanan dan keselamatan publik dalam pelaksanaan Jasa Konstruksi.” Karena dianggap sangat penting, maka frasa kata “keamanan dan keselamatan” diulang lagi pada pasal 5 huruf d. Dinyatakan, “menjamin terwujudnya penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang sesuai dengan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4).”
Namun gedung (lantai 6) yang dijadikan base camp Terra Drone, hanya satu pintu di lantai dasar. Bagai gedung tertutup. Terbukti, pagawai yang selamat berada di puncak bangunan. Karena bisa menghirup udara (bernafas) dengan bebas. Sedang korban jiwa, terdeteksi menghirup udara beracun (karbon mono-oksida, CO). Asap kebakaran di lantai dasar membubung ke atas sampai lantai 6, dalam bangunan tertutup tanpa jendela.
Begitu kehadiran Gubernur pada tragedi kebakaran kantor usaha Terra Drone, merupakan mandatory undang-undang Tentang Jasa Konstruksi. Tercantum dalam pasal 6 ayat (3), dinyatakan, “gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah memiliki kewenangan menyelenggarakan pengawasan penerapan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan dan pemanfaatan Jasa Konstruksi oleh badan usaha Jasa Konstruksi kualifikasi kecil dan menengah.”
Kebakaran gedung perkantoran Terra Drone, sampai diamatai seksama (ke lokasi) Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur Jakarta. Karena bisa jadi, konstruksi serupa juga meliputi beberapa bangunan bertingkat di seantero Jakarta. Sangat membahayakan. Sehingga peraturan perundangan yang diterabas, bukan hanya UU Tentang Jasa Konstruksi. Melainkan juga UU Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Padahal UU tentang K-3 telah menjadi kewajiban, dan telah dikampanyekan sejak hampir setengah abad silam. Jargon, “Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja,” telah terpampang hampir di seluruh pabrik. Dalam UU Keselamatan Kerja, pasal 2 ayat (2) angka ke-2, disebutkan berlakunya asas wajib keselamatan kerja. Secara tekstual dinyatakan, “dalam tempat kerja dibuat, diolah, dipakai dipergunakan, diperdagangkan, diangkut atau disimpan bahan atau barang yang dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan insfeksi, bersuhu tinggi.”
Terdapat frasa kata “barang yang dapat meledak, mudah terbakar.” Baterai drone yang berbahan lithium, memiliki ke-rentan-an meledak. Walau ledakan bisa dicegah, melalui pengelolaan yang baik dan benar. Kepatuhan mewujudkan K3 menjadi kewajiban pengusaha, dan segenap karyawan, menghindari insiden tragis.
——— 000 ———


