25 C
Sidoarjo
Monday, March 9, 2026
spot_img

Tunaikan THR Segera

Tidak mudah Pemerintah cukup menyediakan THR (Tunjangan Hari Raya, dan gaji ke-13) ASN. Nominalnya tidak sedikit, mencapai Rp 55 trilyun untuk tahun 2026. Tidak mudah, karena pada kuartal peratama 2026 APBN dalam keadaan tekor (minus). Pada bulan Januari tekor Rp 54 trilyun. Buan Pebruari defisit Rp 139 trilyun. Sedangkan pendapatan APBN biasanya baru mulai pertengahan tahun. Pengeluaran sudah besar, tetapi pajak dan cukai masih seret.

Ironisnya, THR untuk karyawan swasta, masih harus diperjuangan sistemik (dan spartan). Omzet perusahaan “tidak baik baik saja.” Namun THR merupakan kewajiban setiap perusahaan yang harus ditunaikan kepada karyawan. Cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriyah (tahun 2026) akan dimulai pada 16 Maret hingga 21 Maret. Sehingga THR harus sudah dibayarkan paling lambat pada 9 Maret 2026. Tetapi masih banyak perusahaan belum menunaikan THR. Bisa jadi akan diberikan hampir mepet libur panjang.

Tetapi banyak pula perusahaan yang terang-terangan minta segenap karyawan mengencangkan ikat pinggang, sesuai regulasi. Melainkan separuhnya. Terutama pabrik rokok, dan industri fast food (makanan cepat saji). THR niscaya sudah ditunggu-tunggu seluruh karyawan, sebagai bekal libur panjang cuti bersama pulang kampung. Cuti bersama diharapkan membangkitkan ekonomi kreatif nasional, khususnya di daerah mudik lebaran. Pemberian THR juga bisa menjadi pembangkit perekonomian pada era kelesuan ekonomi seperti saat ini.

Berita Terkait :  Solusi Logis Persusuan

THR sudah menjadi tradisi di Indonesia, sejak ratusan tahun silam. Diberikan oleh pemilik perusahaan kerja kepada pekerja. Termasuk pegawai pemerintah juga berhak memperoleh THR. Khusus ASN, serta TNI, dan Polri telah memiliki sandaran hukum kokoh. Berupa Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Begitu pula yang sudah purna tugas (pension) juga dipastikan memperoleh THR. Sedangkan “hak” THR karyawan swasta, dan kalangan buruh juga dilindungi regulasi pemerintah (sebagai pijakan hukum).

THR kalangan swasta diatur berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan (Refisi PP 36/2021). Terutama pasal 9 ayat (1), dan ayat (2). Pada ayat (1) di-definisi-kan THR sebagai, “Tunjangan Hari Raya Keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.” Terdapat frasa kata “wajib dibayarkan,” THR bukan sekadar pada Idul Fitri, melainkan juga lima agama lain yang diakui di Indonesia.

Nominal THR juga telah diatur dalam pasal 3. Yakni, diberikan kepada karyawan yang telah bekerja selama 1 bulan, sudah berhak memperoleh THR. Kalkulasi nilai THR berdasar lama kerja selama 12 bulan memperoleh THR (minimal) sebesar 1 bulan gaji. Sedangan yang kurang dari 12 bulan, disesuaikan dengan perhitungan yang adil. THR wajib telah ditunaikan pada 7 hari sebelum hari raya keagamaan (H-7).

Karena bersifat wajib, Permenaker juga dilengkapi sanksi denda. Pada pasal 10 ayat (1) sanksi denda sebesar 5% terhadap keterlambatan pembayaran THR (melebihi H-7). Serta sanksi administratif (pasal 11). Sehingga seluruh karyawan (dan buruh) perusahaan swasta dipastikan memperoleh THR. Tak terkecuali karyawan yang berstatus hononer, outsourcing, maupun pekerja kontrak. Pemerintah juga berkewajiban menunaikan THR untuk pegawai paruh waktu.

Berita Terkait :  713 Mahasiwa Unair Pengabdian Masyarakat BBK di Lamongan

Realitanya, THR karyawan swasta (dan buruh) sering tidak sesuai dengan pengharapan. Karena konon, perusahaan juga menghadapi masa sulit. Terutama pada masa krisis ekonomi global, dan lokal. Tak jarang, buruh juga memaklumi suasana sulit Perusahaan. Namun mustahil berkelit menghindari THR. Karena sejak awal telah diketahui sebagai regulasi pokok perburuhan. Saat ini tahun ke-31 kewajiban THR sebagai tali-asih sistem kepegawaian, dengan prinsip tumbuh bersama.

——— 000 ———

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_img

Berita Terbaru

error: Content is protected !!