26 C
Sidoarjo
Thursday, February 26, 2026
spot_img

Menghidupkan Kembali Demokrasi Kita

Oleh:
Salman Akif Faylasuf
Penulis Lepas, Pemerhati Isu-Isu Agama dan Sosial Politik.

“Demokrasi dibangun bukan sebagai ajaran sistem, melainkan panggilan moral.” Cak Nur.

Kenapa demokrasi kita terasa terganggu adalah pertanyaan yang sering didengar akhir-akhir ini. Kenapa kita merasa tidak nyaman dengan demokrasi kita? Sejak kapan kita hidup dengan demokratis? Mungkin kita tidak pernah berada di masa itu.

Kita menyadari bahwa Indonesia tidak pernah mencapai kesepakatan dasar tentang sistem republiknya. Apa definisi republikanisme? Sebenarnya, tidak banyak pasal-pasal di dalam Undang-Undang Dasar yang divoting ketika BPUPK menyusun Undang-Undang Dasar. Salah satunya adalah pasal 1 Ayat (1) yang berbunyi: “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.”

Di tengah proses penyusunan Undang-Undang Dasar, terjadi perdebatan sengit tentang apakah kita akan memilih kerajaan atau republik. Tetapi pada akhirnya, suara memilih Republik. Kenapa memilihnya? Karena sebagian besar pendiri bangsa kita sudah “melek”.

Anda dapat membayangkan bahwa jika referendum publik dan referendum sebelumnya telah dilakukan tentang pembuatan Undang-Undang Dasar, mungkin kerajaan yang menang, karena kerajaan semakin dekat.

Menelah Hakikat dan Makna Republik
Sebenarnya, kata republik berasal dari bahasa Latin “res publica”, yang berarti “demi kepentingan publik”, dan “res privata”, lawan katanya berarti “demi kepentingan privat”.

Itu sebabnya, ketika kita berbicara tentang republik, kita pada dasarnya berbicara tentang masalah publik. Semuanya dikumpulkan dan ditunjukkan kepada umum. Oleh karena itu, ketika pejabat publik berada di lingkungan publik, kepentingan pribadinya tidak masuk di akal.

Jangan-jangan kesepakatan kita soal republikanisme ini yang tidak pernah selesai! Ya mungkin saja tidak pernah selesai? Sebab, negara kita tercatat sering mengkonversi kepentingan pribadi daripada kepentingan publik.

Jadi, mengapa negara sering gagal? Menurut Prof Zainal Arifin Mochtar, salah satu faktor penyebabnya adalah fakta bahwa negara sering berubah menjadi pemburu rente (rent-seeker). Ketika negara memiliki banyak sumber daya, mereka tidak jarang dan seringkali berubah menjadi pemburu rente daripada membangun sistem.

Berita Terkait :  Pesona Gondanglegi Miliki Nilai Kreativitas Ciptakan Karya Seni

Mungkin kita tidak pernah mencapai kesepakatan tentang republik. Lalu dengan cara apa kita harus membentuk republik ini? Tentu saja, kesepakatan kolektif dari pendiri negara mencakup lebih dari hanya penyelenggara negara dan masyarakatnya; mereka juga harus setuju dengan gagasan republik.

Pernakah kita mengalami konsolidasi demokrasi?
Zainal Arifin Mochtar di dalam bukunya “Kronik Otoritarianisme Indonesia” mengatakan bahwa sebenarnya kita mengalami pasang surut dalam pemerintahan. Pertanyaannya adalah apakah kita pernah menyentuh wajah demokrasi? Pernakah kita membicarakan Socio Legal Positivism dari Brian Tamanaha?

Tahun 1998 telah menjadi tahun yang paling banyak diperdebatkan karena keberhasilan pengusiran oligarki dan pemerintahan. Semua teori buku menyebut periode ini sebagai “transisi demokrasi”.

Apa definisi transisi? Juan Linz menggambarkan transisi demokrasi sebagai pergeseran dari otoritarianisme ke demokrasi. Kapan demokrasi terjadi? Ketika demokrasi bersatu, itulah jawabannya. Bagaimana ukuran konsolidasi demokrasi diukur? Ada yang mengatakan bahwa ukurannya terdiri dari pemilu, sistem pemerintahan yang demokratis, bahkan ada yang mengatakan bahwa layanan kesejahteraan adalah bagian dari parameternya.

Apakah demokrasi tidak pernah berkembang? Juan Linz mengatakan bahwa kita berjalan di dalam masa transisi. Dengan kata lain, meskipun kita percaya bahwa kita sedang bergerak maju, kita sebenarnya sedang mengalami reversal ke arah otoritarianisme, atau mungkin new-otoritarianisme. Di sinilah sebenarnya pembajakan demokrasi terlihat.

Tidak hanya otoritas modern. Bisa juga berubah menjadi legalisme otokratis otoriter (Autocratic legalism), otoritarianisme kompetitif (competitive authoritarianism), atau bahkan liberal demokrasi. Jadi, dalam konteks demokrasi apa kita ingin menghidupkan konsolidasi demokrasi ini?

Gelombang demokrasi
Hampir semuanya tahu bahwa sekitar tahun 70-an akhir, gelombang demokrasi ketiga muncul di seluruh dunia; 80-an akhir mengubah wajah negara komunis, dan 90-an awal, hampir semua negara komunis beralih ke demokrasi. Selain itu, masuknya demokrasi ke Asia dan Afrika di tahun 90-an pertengahan mengubah konstelasi. Akibatnya, hampir semua negara mengalami pergeseran dari otoritarianisme ke demokrasi.

Berita Terkait :  Kadinsos Jatim Serahkan Penghargaan Employee of The Month

Berbeda dengan tahun 2000-an awal hingga 2010, yang merupakan awal musim semi Arab (Arab Spring). Namun, ada pergeseran setelah itu. Negara-negara semakin konservatif. Rezim konservatif sekarang memerintah hampir semua negara. Bahkan di Eropa-Eropa Timur terjadi pemulihan ke arah konservatif.

Ketika negara-negara menjadi lebih konservatif, karena alasan apa? Ada yang mengatakan bahwa karena kelompok liberalnya terlalu kiri, yang jelas tidak menarik bagi generasi muda. Mereka juga mengatakan bahwa demokrasi tidak memberikan kesejahteraan, terutama di negara-negara Eropa Timur.

Setelah transisi dari otoritarianisme ke demokrasi selama bertahun-tahun, mereka percaya bahwa disparitas ekonomi terus meningkat. Prof Zainal Arifin Mochtar mengatakan bahwa jika Indonesia berada dalam posisi seperti ini, masyarakat Indonesia tidak pernah mencapai kesepakatan dasar tentang definisi republikanisme. Itu adalah paradoks negara.

Dengan kata lain, paradoks negara adalah bahwa negara yang merdeka sering mengatakan, “Saya merdeka karena saya mau mengurus, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa warga negara.” Namun, ketika negara tersebut ingin mengurus warga negaranya untuk tujuan pembangunan dan kemajuan, mereka malah menyakiti warga negaranya. Inilah yang terjadi di Rempang, Wadas, dan Pakel.

Selain memiliki sisi paradoks yang signifikan, ini juga menunjukkan bahwa negara kita masih belum menyelesaikan perdebatan dasar tentang maksud Republik Indonesia.

Apa yang mungkin dilakukan untuk membuat arus balik?
Setidaknya, kata Prof Zainal Arifin Mochtar, termasuk komponen penting yang akan menjaga demokrasi adalah oposisi. Untuk apa oposisi diperlukan? Karena demokrasi adalah ide kekuasaan manusia, bukan Malaikat atau Tuhan. Ia tidak transenden, akan tetapi profan.

Itu sebabnya, dalam banyak kasus, oposisi terhadap otoritarianisme Indonesia hampir selalu dikalahkan bahkan dibunuh. Misalnya, situasi di bawah Soekarno, Soeharto, Habibi, Gus Dur, dan Megawati hampir sama, tetapi oposisi relatif lemah.

Berita Terkait :  Hukum Wasit "Nakal"

Sementara masa Sosilo segera berakhir. Ini adalah dasar dari politik kartel. Dengan kata lain, mereka berkontrak selama pemilu dan kemudian bergabung. Ini juga menyebabkan pengelompokan pembunuhan oposisi sekitar 70-80% dari SBY hingga sekarang, bahkan 100% sekarang di zaman Prabowo.

Menurut Prof Zainal, dalam konteks ini, oposisi harus dihidupkan dengan cara apa pun. Sebab, ini tidak hanya harus dianggap sebagai kritik terhadap pemerintah, akan tetapi juga sebagai cara untuk berpikir berbeda dari pemerintah; counterpart-nya ide pemerintah.

Karena itu, oposisi masyarakat sipil adalah satu-satunya pilihan jika oposisi formal, seperti yang diwakili oleh DPR, dan partai politik yang sudah terikat, gagal berfungsi. Di sinilah pentingnya orang-orang seperti Ferry Irwandi yang mau datang ke Sumatera dan mengabarkan apa yang terjadi di sana supaya tidak ada dominasi dari negara.

Lebih dari itu, supaya kita paham bahwa yang negara lakukan sebenarnya adalah “lipstik”, bukan membangun keberhasilan dan sebagainya. Sekali lagi, apapun caranya, oposisi tetap harus dihidupkan. Kenapa? Selain sebagai pengimbang (checks and balances), agar perdebatan soal memaknai kembali demokrasi, pembuatan kebijakan, ruang publik, dan republikanisme dibangun dengan sebenar-benarnya.

Pentingnya masyarakat sipil
Kita membutuhkan masyarakat sipil yang tidak hanya dapat berfungsi di tingkat rendah, tetapi juga dapat memperkuat diri dan menjadi kuat melalui gerakan yang cukup. Arnold Joseph Toynbee jelas menyatakan bahwa masyarakat sipil membutuhkan tokoh besar. Misalnya, kasus 98 melibatkan orang-orang seperti Nur Kholis Majid, Gus Dur, dan Cak Nun.

Akan tetapi, gerakan masyarakat sipil tidak selalu menjadi satu-satunya. Sekarang ada yang dikenal sebagai gerakan rimpang, akar, dan banyak lagi. Namun, terlepas dari apapun, masyarakat sipil yang berdaya harus tetap dipertahankan dalam segala hal. Sebab, hanya masyarakat sipil yang dapat membangun oposisi tandingan, melakukan pemilu secara bertahap, dan melakukan penghukuman.

Wallahu a’lam bisshawab.

————– *** —————-

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_img

Berita Terbaru