26 C
Sidoarjo
Wednesday, March 12, 2025
spot_img

Mengelola Manfaat Zakat

Realisasi pembayaran zakat harta, selain zakat fitrah (beras), masih rendah. Padahal potensi zakat nasional setiap tahun bisa mencapai Rp 327 trilyun. Dana besar zakat terutama dari perhitungan zakat penghasilan, jasa pertanian, peternakan, kelautan, dan sektor lainnya. Sedangkan zakat fitrah yang biasa dibayarkan pada setiap menjelang Idul Fitri, bagai wajib “habis pakai.” Tetapi lembaga zakat (Badan Amil Zakat Nasional, Baznas) belum mampu mengoptimalkan pemungutan.

Target Baznas tahun 2025 bisa memungut sebesar Rp 50 trilyun (hanya setara 15,29%). Rendahnya rasio zakat disebabkan tidak adanya “daya paksa” seperti pajak. Paradigma zakat hingga kini masih bersifat “sukarela.” Bahkan hingga kini belum terdapat profesi (dan lembaga) konsultan zakat yang diminta menghitung nilai zakat per-orangan (penghasilan). Zakat mal (harta kekayaan) masih dihitung secara self assessment, seperti pajak. Namun nominalnya selalu lebih kecil, belum sesuai realita.

Masih banyak yang disembunyikan oleh muzaki (wajib zakat). Padahal pada zaman Nabi Muhammad SAW, zakat bersifat wajib, dengan daya paksa. Serta diperhitungkan berdasarkan realita kekayaan, dan penghasilan (berdagang, beternak, dan berkebun). Juga sumber air yang di-komersiala-kan. Pada masa kini berdasar peraturan di Indonesia, sebenarnya cukup memadai. Karena pembayaran zakat harta di-kait-kan dengan pajak. Tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.

Dalam pasal 22 UU Pengelolaan Zakat, dinyatakan, “Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak.” Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Bukti setoran zakat digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Hal senada juga diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 (Perubahan ke-empat UU Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan. Terdapat aturan peng-khususan sumbangan wajib keagamaan, bisa dikurangkan dari Pajak Penghasilan (PPh).

Berita Terkait :  PCU Kolaborasi dengan Industri Bangun Laboratorium Smart System

Pemerintah (melalui Kementerian Agama) masih perlu menyempurnakan data muzaki (wajib zakat). Yakni, minimal sekitar separuh (50%) jumlah umat Islam Indonesia, setara 122,356 juta. Sedangkan jumlah umat Islam Indonesia mencapai 244,7 juta jiwa. Sehingga Baznas bisa memungut zakat melalui UPZ (Unit Pemungutan Zakat), dan LAZ (Lembaga Amil Zakat) yang tersebar di kampung-kampung. Sekaligus meng-ingat-kan kepada muslim yang tergolong kaya, bisa dibantu menghitung nominal zakat setiap tahun.

Konon, jumlah muzaki yang tergolong “kaya,” mencapai 34 juta orang, berkewajiban menunaikan zakat maal (harta). Termasuk penghasilan kerja berbagai profesi (petani, peternak, perkebunan, dan pertambangan). Pencatatan muslim kaya, sangat perlu. Karena jumlah muslim yang miskin masih cukup banyak. Jumlah mustahik (penerima zakat) di Indonesia pada tahun 2024 adalah 35,2 juta jiwa. Jumlah ini sudah jauh menurun dibanding tahun 2022 (saat pandemi) yang mencapai 57,650 juta jiwa.

Sudah terdapat pembagian “area pungut” antara Baznas (pusat), propinsi, kabupaten dan kota. Serta UPZ yang dibentuk secara khusus oleh Baznas di berbagai tingkatan. Juga pemungutan melalui LAZ yang dibentuk oleh masyarakat. Namun seluruhnya wajib memberi laporan kepada Baznas (melalui KUA). Namun kelembagaan zakat masih harus meningkatkan “performa” untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat. Terutama catatan mustahik berdasar by name by address.

Sampai tahun 2024, sudah sebanyak 1,5 juta mustahik terentas dari kemiskinan, melalui pendampingan penerimaan zakat untuk modal kerja. Nilai zakat secara nasional ditaksir sebesar 1,57% total nilai PDB (Produk Domestik Bruto). Tumbuh sekitar 8% per-tahun. Diharapkan, dengan zakat semua keluarga (muslim) patut bergembira, dengan kecukupan makanan, dan berpakaian yang paling baik (baru).

Berita Terkait :  Bupati Rusdi Sutejo Komitmen Bawa Perubahan Positif untuk Kabupaten Pasuruan

——— 000 ———

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru