23 C
Sidoarjo
Friday, September 13, 2024
spot_img

Mengawal Putusan MK

Undang-Undang (UU) tentang Pilkada, sudah tiga kali direvisi, tetapi terasa belum memenuhi rasa keadilan hukum. Kini giliran Mahkamah konstitusi (MK) mengubah UU Pilkada, dengan mengubah ambang batas dukungan pencalonan, semakin diturunkan. Terasa bagai “memanjakan” keadilan politik, yang di-ingin-kan rakyat. Sehingga dalam setiap Pilkada akan terhindar dari dominasi politik kelompok (koalisi), dengan calon tunggal. Parpol “gurem” senang, karena bisa turut mendukung bakal pasangan calon.

Tetapi banyak yang coba menafsirkan putusan MK, dengan penafsiran berbeda. Antara lain, putusan MK hanya berlaku untuk parpol yang tidak memiliki perwakilan (anggota DPRD). Sedangkan parpol yang memiliki anggota DPRD, tetap mengikuti peraturan lama, UU Nomor 10 Tahun 2016, khususnya pasal 40 ayat (1). Penafsiran terhadap peraturan lama, menjadi bias politik. Namun bisa jadi, mayoritas di DPR malah menggunakan peraturan lama.

Bahkan Badan Legislasi DPR-RI sedang coba menyelesaikan secepatnya Rancangan UU tentang Pilkada. Tetapi rapat paripurna (persetujuan pembahasan RUU Pilkada), gagal dilaksanakan. Karena anggota DPR yang hadir tidak memenuhi kuorum. Pada hari yang sama (Kamis, 22 Agustus 2024) berbagai kalangan masyarakat turun ke jalan, memprotes kelanjutan pembahasan RUU Pilkada. Terdapat banyak seruan kalangan akademisi, dan buruh, untuk turut demo.

Bahkan di kampus Universitas Indonesia (UI), dilakukan demo damai “Peringatan Darurat.” Menutupi Tugu Makara (lambang UI) dengan kain berwarna biru berlogo garuda. Forum guru besar UI juga merilis ke-prihatinan terhadap “ulah” DPR-RI yang akan membut RUU Pilkada, berlawanan dengan putusan MK. Juga terdapat video musikal Peringatan Daraurat, viral di berbagai platform media sosial. Dikunjungi 1,5 juta netizen, hanya dalam waktu beberapa jam. Isinya, mengajak seluruh rakyat mengawal putusan MK, yang akan ditafsirkan beda oleh DPR-RI.

Berita Terkait :  Koalisi "Plus Minus"

Penafsiran berbeda, bermula dari Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, mengubah per-angka-an batas ambang dukungan dalam pencalonan Kepala Daerah. Semakin diturunkan. Sehingga berpotensi diikuti semakin banyak pasangan calon (Bapaslon). Ambang batas pencalonan berada di rentang 6,5% hingga 10%, bergantung daftar pemilih tetap (DPT). Misalnya, untuk Pilkada Jakarta, parpol atau gabungan parpol hanya membutuhkan 7,5% persen suara hasil pileg sebelumnya. Sedangkan untuk propinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, hanya diperlukan 6,5%.

Pemilihan Kepala Daerah (Pemilihan Gubernur, serta Pemilihan Bupati, dan Pemilihan Walikota) akan berjalan makin semarak. Banyak bakal calon bisa maju Pulkada, termasuk Anies Baswedan berpeluang maju pada Pilkada Jakarta. Walau hampir semua parpol sudah diborong oleh pasangan bakal calon dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus. Amatr putusan MK Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, bagai angin segar demokrasi.

Tetapi masih terdapat putusan lain MK yang harus dilaksanakan oleh KPU. Yakni putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, berkait batas minimum usia bakal calon Kepala Daerah. MK tetap mendasarkan pada UU Pilkada pasal 7 ayat (2) huruf e, serendah-rendahnya 30 tahun, saat “ditetapkan sebagai calon gubernur.” Berbeda dengan putusan Mahkamah Agung (MA), bahwa batas usia 30 tahun “saat pelantikan” (Pebruari 2025). Terdapat perbedaan selama sekitar 4 bulan.

Dengan penetapan MA, Kaesang Pangarep, bisa menjadi bakal calon Gubernur (akan genap berusia 30 tahun, pada 25 Desember). Tetapi jika berdasar putusan MK, tidak bisa menjadi Calon Gubernur (penetapan pada 22 September), karena belum berusia 30 tahun. Tetapi Setiap warga negara wajib mematuhi putusan MK, seperti dulu KPU juga langsung melaksanakan putusan MK tentang batas usia minimal Cawapres. Sehingga Gibran, bisa menjadi calon Wakil Presiden.

Berita Terkait :  Stop Kekerasan, Memahami Makna dan Dampak

——— 000 ———

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img