25 C
Sidoarjo
Tuesday, January 7, 2025
spot_img

Menelusuri Dampak Kebijakan PPn 12% pada 2025

Oleh :
Novi Puji Lestari
Dosen FEB Universitas Muhammadiyah Malang

Kebijakan soal kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025 berpotensi membawa berbagai dampak signifikan bagi perekonomian Indonesia, terutama bagi pelaku usaha lokal. Menjadi logis, jika hingga kini perdebatan soal kenaikan PPN ini menimbulkan keresahan di masyarakat, pasalnya kebijakan ini berpeluang mengubah struktur biaya dan harga barang atau jasa ditingkat konsumen dan produsen. Meskipun dirancang untuk mendukung kestabilan fiskal, kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran dikalangan pelaku usaha, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang rentan terhadap perubahan tarif pajak.

Tulisan ini bertujuan untuk menelusuri lebih dalam bagaimana implementasi PPN 12% pada 2025 akan memengaruhi berbagai sektor ekonomi lokal, menggali proyeksi dampaknya terhadap daya saing dan pertumbuhan usaha di tingkat lokal, serta alternatif solusi yang dapat dipertimbangkan UMKM agar tetap memiliki daya saing ditengah kenaikan tarif PPN 12%.

Dampak terhadap struktur biaya dan harga barang/jasa
Kenaikan tarif PPN menjadi 12% yang mulai diterapkan pada 2025 diperkirakan akan membawa dampak signifikan terhadap struktur biaya dan harga barang serta jasa. Bagi produsen dan pelaku usaha, perubahan ini akan langsung memengaruhi biaya operasional, terutama dalam hal pembelian bahan baku, transportasi, dan biaya produksi lainnya yang juga dikenakan PPN. Dengan adanya kenaikan tarif pajak ini, produsen kemungkinan besar akan mengalihkan sebagian besar biaya tambahan tersebut kepada konsumen dalam bentuk harga jual yang lebih tinggi.

Berita Terkait :  Siapkan Regulasi Pajak Karbon

Di sisi lain, sektor-sektor tertentu yang bergantung pada margin keuntungan tipis, seperti UMKM, bisa merasa kesulitan dalam menyesuaikan harga jual tanpa kehilangan daya saing. Hal ini dapat mempengaruhi daya beli konsumen, yang pada gilirannya dapat menurunkan volume penjualan. Sementara itu, produk atau jasa yang dianggap esensial atau tidak dapat digantikan, seperti barang kebutuhan pokok, mungkin akan lebih sedikit terpengaruh, meskipun tetap ada kemungkinan kenaikan harga yang akan berdampak pada pola konsumsi masyarakat. Dengan demikian, dampak terhadap struktur biaya dan harga barang/jasa akan bervariasi tergantung pada sektor dan strategi penyesuaian yang dilakukan oleh pelaku usaha.

Selain itu, sektor yang lebih sensitif terhadap perubahan harga, seperti industri makanan dan minuman, perhotelan, dan transportasi, mungkin akan merasakan dampak yang lebih besar. Kenaikan harga yang terjadi akibat PPN 12% dapat mempengaruhi pola konsumsi masyarakat, dengan konsumen yang cenderung lebih selektif dalam mengeluarkan uang untuk produk dan layanan tertentu. Di sisi lain, pelaku usaha besar yang memiliki skala ekonomi yang lebih baik mungkin dapat menyerap sebagian biaya tambahan ini tanpa terlalu membebani konsumen, berbeda dengan UMKM yang umumnya lebih terbatas dalam kemampuan untuk menyesuaikan harga.

Bahkan, meskipun sektor esensial seperti bahan makanan pokok atau obat-obatan mungkin tidak terlalu terpengaruh, perubahan harga pada barang/jasa lainnya tetap akan mempengaruhi inflasi dan daya beli masyarakat secara keseluruhan. Untuk itu, penting bagi pemerintah untuk memberikan kebijakan pendukung atau insentif bagi pelaku usaha, terutama UMKM, agar mereka dapat beradaptasi dengan kebijakan PPN 12% ini tanpa merugikan daya saing mereka di pasar lokal maupun nasional.

Berita Terkait :  Awasi Ketat Implementasi Permenperin 46/22 Demi IKM

Daya saing UMKM dan pelaku usaha lokal
Kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% yang diterapkan pada 2025 tidak hanya memengaruhi struktur biaya dan harga barang/jasa, tetapi juga berdampak pada daya saing UMKM serta pelaku usaha lokal. UMKM, yang merupakan tulang punggung perekonomian, seringkali menghadapi tantangan lebih besar dalam menyesuaikan diri dengan perubahan kebijakan pajak yang meningkatkan biaya operasional. Kenaikan tarif PPN berpotensi mempersempit margin keuntungan mereka, terutama bagi usaha yang mengandalkan harga kompetitif untuk bertahan di pasar yang penuh persaingan. Untuk itu, berikut penulis menawarkan beberapa alternatif solusi yang dapat dipertimbangkan UMKM agar tetap memiliki daya saing ditengah kenaikan tarif PPN 12%.

Pertama, pelaku UMKM dapat meningkatkan efisiensi operasional mereka melalui digitalisasi dan otomatisasi, yang dapat membantu menekan biaya produksi dan distribusi. Penggunaan perangkat lunak manajemen bisnis, pemrosesan data secara otomatis, dan pemasaran digital dapat mengurangi biaya tenaga kerja dan meningkatkan jangkauan pasar secara lebih efisien.

Kedua, UMKM perlu fokus pada inovasi produk dengan menambahkan nilai tambah yang dapat membedakan produk mereka dari pesaing. Hal ini bisa mencakup pengembangan produk dengan kualitas lebih baik atau menawarkan layanan purna jual yang lebih menarik, yang membuat konsumen merasa lebih dihargai.

Ketiga, UMKM juga perlu memperkuat jaringan distribusi dan kemitraan dengan berbagai pihak, seperti pengecer besar, platform e-commerce, dan komunitas bisnis. Kolaborasi ini dapat membuka akses ke pasar yang lebih luas dan meningkatkan visibilitas produk mereka. Selain itu, melalui kemitraan dengan lembaga keuangan, UMKM bisa mendapatkan pembiayaan yang lebih fleksibel untuk mendukung ekspansi usaha atau investasi dalam teknologi baru yang lebih efisien.

Berita Terkait :  Dorong Pemerintah Berantas Impor Ilegal

Keempat, edukasi konsumen mengenai dampak kenaikan PPN juga penting agar mereka lebih memahami alasan di balik kenaikan harga dan tidak langsung mengurangi pembelian. UMKM bisa menggunakan media sosial dan saluran komunikasi lainnya untuk menjelaskan nilai tambah yang mereka tawarkan, serta menjaga loyalitas konsumen dengan menawarkan promosi atau program diskon tertentu.

Dengan berbagai solusi yang telah disebutkan, UMKM dapat mengoptimalkan kemampuan mereka untuk beradaptasi dengan kebijakan kenaikan PPN 12% dan menjaga daya saing di pasar yang semakin kompetitif. Meskipun tantangan yang dihadapi cukup besar, implementasi strategi-strategi tersebut dapat memberikan UMKM peluang untuk berkembang, berinovasi, dan memperluas pasar. Selain itu, dukungan pemerintah dan sektor swasta sangat penting untuk memastikan kelangsungan usaha-usaha kecil dan menengah ini. Dengan kombinasi kebijakan yang tepat dan upaya dari pelaku usaha itu sendiri, diharapkan UMKM dapat tetap menjadi pilar utama perekonomian Indonesia, bahkan di tengah perubahan kebijakan fiskal yang signifikan.

————– *** ——————-

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img