Jakarta, Bhirawa
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan efisiensi hingga kreatif mencari pemasukan demi mencegah pemberhentian hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Tito menyampaikan hal itu menyusul akan diberlakukannya skema belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) pada Januari 2027, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
“Dia harus melakukan efisiensi belanja-belanja yang lain. Saya khawatir, mereka belum melakukan itu. Efisiensi misalnya rapat-rapat, perjalanan dinas, makan-minum,” kata dia usai rapat dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Pernyataan Tito ini juga merespons isu pemda yang terpaksa akan memberhentikan PPPK karena keterbatasan anggaran. Adapun anggota komisi bidang pemerintahan dalam negeri turut mempertanyakan isu itu dalam rapat tersebut.
Menurut Mendagri, efisiensi merupakan salah satu langkah yang dapat dilakukan oleh pemda. Dalam hal ini, ia mewanti-wanti kepala daerah untuk mengalokasikan anggaran dengan bijak.
“Ada daerah yang bisa melakukan efisiensi dan efisiensi itu bisa menutup untuk membayar PPPK. Ada yang seperti itu,” ucapnya.
Selain efisiensi, ia juga meminta pemda untuk kreatif mencari pendapatan baru sehingga tidak hanya mengandalkan dana transfer ke daerah (TKD). Ia mencontohkan, geliat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) perlu dihidupkan untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD).
“Itulah gunanya kepala daerah. Kalau cuma kerja-kerja rutin saja menghabiskan APBD, semua orang bisa, tapi bagaimana seorang kepala daerah punya kreativitas sehingga dia bisa tidak memberatkan rakyat,” tutur Tito.
Tambahan PAD, sambung dia, bisa pula dimaksimalkan lewat pajak terhadap perusahaan-perusahaan besar seperti restoran dan hotel. Pajak ini mesti dipastikan masuk ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
Di sisi lain, Tito mengatakan Pasal 146 ayat (3) UU HKPD memungkinkan adanya penyesuaian persentase belanja pegawai daerah. Penyesuaian tersebut diputuskan oleh menteri keuangan setelah berkoordinasi dengan menteri dalam negeri serta menteri pendayagunaan aparatur sipil negara dan reformasi birokrasi.
Kendati demikian, Mendagri menegaskan penyesuaian itu merupakan solusi terakhir. Kemendagri akan memantau kemampuan pemda terlebih dahulu. Tito pun akan menurunkan tim ke daerah-daerah.
“Jangan mengharapkan solusi-solusi yang terakhir ini. Jangan dulu arahnya ke sana sebelum berusaha. Kita juga pengin lihat kepala daerah yang hebat siapa. Ada kepala daerah yang mungkin langsung menyerah begitu saja. Ya biarkan rakyatnya, kenapa pilih dia, enggak kreatif,” ucap dia. [ant.kt]


