30 C
Sidoarjo
Monday, October 28, 2024
spot_img

Menanti Strategi Nasional dalam Memerangi Pemanasan Global

Pemanasan global dalam beberapa dekade terakhir telah menjadi salah satu tantangan paling mendesak yang dihadapi oleh umat manusia. Dampak perubahan iklim yang semakin nyata, seperti peningkatan suhu rata-rata, mencairnya es di kutub, dan perubahan pola cuaca ekstrem, menuntut tindakan cepat dan terkoordinasi dari semua sektor. Indonesia, sebagai salah satu negara yang rawan terhadap dampak pemanasan global, membutuhkan strategi nasional yang komprehensif dan efektif untuk memerangi masalah ini.

Terlebih, Perserikatan Bangsa-Bangsa mengingatkan kebijakan iklim saat ini akan mengakibatkan pemanasan global lebih dari 3 derajat Celsius pada akhir abad 21. Pemanasan global tersebut dua kali lipat dari batas kenaikan yang disepakati hampir satu dekade lalu. Ditambah, Laporan Kesenjangan Emisi tahunan, yang mencatat janji-janji negara untuk mengatasi perubahan iklim dibandingkan dengan apa yang dibutuhkan, menemukan dunia menghadapi pemanasan sebanyak 3,1 C (5,6 F) di atas tingkat pra-industri pada 2100. Ini terjadi jika pemerintah tidak mengambil tindakan lebih besar untuk memangkas emisi yang menghangatkan planet,(Kompas,26/10/2024).

Untuk itu, implementasi strategi nasional yang tepat dalam menghadapi tantangan pemanasan global sangat urgent disiapkan. Idealnya, pemerintah perlu mengadopsi dan melaksanakan regulasi yang efektif dan terintegrasi. Salah satu regulasi pentingnya adalah Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memberikan kerangka hukum untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan mengurangi dampak negatif dari aktivitas manusia terhadap lingkungan.

Berita Terkait :  Antisipasi Tren Serangan Siber

Selain itu, Peraturan Presiden No. 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Perubahan Iklim (RAN-API) menetapkan langkah-langkah konkret untuk mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim, termasuk peningkatan efisiensi energi dan pengembangan sumber energi terbarukan. Di samping itu, Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca juga menjadi landasan bagi sektor industri dalam mengimplementasikan teknologi ramah lingkungan dan mengurangi emisi karbon. Dengan adanya regulasi yang kuat, diharapkan semua pihak, mulai dari pemerintah pusat hingga masyarakat, dapat berkontribusi dalam upaya memerangi pemanasan global, sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan untuk generasi mendatang.

Asri Kusuma Dewanti
Dosen FKIP Universitas Muhammadiyah Malang

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img