26 C
Sidoarjo
Thursday, March 13, 2025
spot_img

Menanti Pelantikan Sesuai UU Proses Seleksi PPT Pratama Kabupaten Nganjuk

Nganjuk, Bhirawa.
Di penghujung akhir pemerintahan Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna sambil menunggu pelantikan Kepala daerah terpilih Marhaen Djumadi pada 20 Februari yang di lanjutkan kegiatan orientasi kepemimpinan di Akademi Militer Magelang, besok bisa dipastikan acara serah terima jabatan antara keduanya baru bisa di laksanakan.

Sri Handoko Taruna, tercatat menjadi pelaksana jabatan Bupati Nganjuk sejak 23 September 2023, ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri (mendagri) secara langsung sehingga berkewajiban untuk melaporkan secara berkala setiap tiga (3) bulan sekali kinerjanya dalam memimpin daerahnya.

Selama masa kepemimpinannya tercatat, Pj Bupati hanya dua (2) kali melakukan rotasi dan mutasi yakni 27 Juni 2024, yaitu Erna Widiastutik, SE sebagai Kasubbag Umum dan Kepegawaian dan Argo Santosa, SE, sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Kependudukan.

Dan pada 17 Oktober 2024 kemarin melantik pejabat eselon II yakni Drs. Adam Muharto, A.P., M.Si., yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala BKPSDM, kini diangkat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) , serta Slamet Basuki, A.P., yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo, kini diangkat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappeda).

Hingga ketika Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur melalui UPT Pusat Penilaian Pegawai bekerja sama dengan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Nganjuk dalam menyelenggarakan kegiatan Penilaian Kompetensi Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

Berita Terkait :  Sinin Divonis Empat Tahun Penjara, Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Banding

Kegiatan Penilaian Kompetensi tersebut dilaksanakan di Gedung Assessment Center Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur pada tanggal 12 dan 13 Desember 2024, yang diikuti oleh 26 (dua puluh enam) orang pejabat dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk yang hingga kini belum dapat di umumkan tiga besar dari hasil selter tersebut.

Terkesan hati-hati, taat dan patuh pada hukum atau aturan yang berlaku terlihat dari gaya kepemimpinan Sri Handoko Taruna, pria kelahiran Nganjuk tahun 1978 silam ini. Karena dua pejabat Bupati sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait jual beli kursi jabatan.

Menurut Ir. Soekonyono, MT, mantan Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Nganjuk, Setiap pergantian pejabat di lingkungan Pemda akan sangat tendensius, subyektif, dan soal suka atau tidak suka yang akan menghasilkan kegaduhan-kegaduhan, disertai isu dari jual beli jabatan, hingga gratifikasi, itu sudah umum dan biasa di lakukan baik oleh legeslatif atau eksekutif.

“Proses penggantian Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Madya, PPT Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas tersebut karena dalam SE Mendagri tertanggal 22 Maret 2024 tersebut jelas-jelas mengatakan mutasi dan rotasi harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri, terang Soekonyono.

“Dua (2) kali terperangkap jerat Hukum KPK harusnya semua pihak sadar dan lebih berhati-hati, terlebih ada surat edaran menteri dalam negeri, Tito Karnavian, tentang kewenangan Kepala Daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian,” ungkap Pujiono, ex Ketua KPU yang sekarang menjadi direktur edu-political.

Berita Terkait :  UC Ajarkan Budaya, 20 Mahasiswa Jindal Global University Ikuti Program Discover Indonesia

“Bahkan Dalam nomer empat (4) SE tersebut berbunyi, dalam masa setelah pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada, pelaksanaan penggantian Pejabat berpedoman pada, pasal 162 ayat (3) Undang Undang No 10 Tahun 2016, yang menegaskan bahwa: Gubernur, Bupati atau Wali kota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu enam (6) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri,” terang Pujiono.

Artinya hasil selter kemarin memang belum bisa di tindak lanjut, bahkan oleh Bupati terpilih sekalipun sampai lepas enam (6 ) bulan yakni di bulan September, pungkas Pujiono. [dro.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru