Oleh :
Siti Aminah
Dosen FISIP-UNAIR
Wacana yang bergulir tentang pemilihan kepala daerah oleh DPRD penting dicermati. Partai politik yang telah berhasil memperoleh kursi di DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) hampir sepakat untuk meniadakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung, terutama untuk tingkat kabupaten dan kota. Persoalan ini memiliki sisi politik yang patut dipelajari dari praktik demokrasi di tingkat lokal.
Kemerosotan Demokrasi Lokal?
Pemilihan kepala daerah tidak hanya menjadi salah satu penanda dari kemerostan demokrasi lokal, namun menjadi awal bencana politik bagi berjalanannya desentralisasi dan otonomi daerah. Kita mencoba berpikir dengan memahami makna substansial demokrasi lokal dan peran/fungsi DPRD dalam pemerintahan daerah berdasar UU Pemerintahan Daerah No.23 Tahun 2014. Jika memang benar pemerintah akan mengubah pola demokrasi lokal, ini berarti pemerintah (pusat) sudah tidak lagi mempercayai siginifikasi suara rakyat di daerah melalui partisipasi danlam pemberian suara dalam Pilkada.UU No. 7 Tahun 2017 pun perlu revisi. Dibalik skenario demikian, ini bisa menjadi arena kontestasi baru antara politisi berhadapan dengan sesama politisi di DPRD yang berasal dari berbagai parpol.Suara rakyat digantika oleh wakil rakyat, ini suasana demokrasi lokal baru yang menarik jika benar-benar menjadi kenyataan.
Atau apakah ini akan menjadi secercah harapan unuk realisasi kepentingan partai politik yang akan berjuang dan bekerja untuk rakyat yang sudah diwakilnyua? Banyak teka teki dari narasi Pilkada oleh DPRD ini. Apapun analisisnya, negara ini pernah menjalankan demokrasi yang benar-benar demokratis terlepas dari tafsiran normatifnya. Karena dengan Pikada langsung, rakyat di daerah bisa menentukan secara langsung dan menentukan sendiri pilihannya tentang pejabat publik yang akan mengatur dan mengurus kepentingan rakyat di daerah. Dan hal ini sebagai cara yang baik dan sekaligus konstitusional menghindari pemusatan kuasa di tangan segelintir orang dan di tangan pemerintah pusat. Oleh karena itu, dalam kontek sini, saya percaya bahwa ini pilkada tidak melalui partisi[asi rakyat menjadi tantangan bagi anggota DPRD dan DPRD sebagai insitusi demokrasi lokal tertantang untuk membangun akuntabilitas politik dan administratif.
Persoalan akuntabilitas tidak bisa dipandang remeh dalam demokrasi. Anggota DPRD adalah politisi yang sudah direkrut oleh partai politik untuk berkompetisi dengan politii-politisi dari parpol-parpol yang menjadi peserta pemilu. Proses politiknya sangat rumit, ada kontestasim negosiasim dan juga konflik dalam rekrutmen pencalonan anggpta DPRD sebellum ditetapkan sebagai calon tetap yang akan mewakili parpol dalam Pemilu. Begitu pula dengan calon kepala daerah yang akan mengikkuti kontestasi dalam Pilkada dipilih melalui serangkaian prosedur kompetisi yang ketat pula dari kader-kader terbaik parpol atau non-kader parpol. Kemampuia merealisasi visi dan misi parpol menjasi tolok ukur keterpilihan calon kepala daerah tersebut.
Kini, setelah pemilihan kepala daerah berjalan sejak tahun 2005, ada persoalan politik yang terselip dari demokrasi lokal. Bisa dibilang, negeri ini sedang mengalami semacam jalan buntu demokrasi, terutama dalam seleksi kepemimpinan politik di daerah yang bisa jadi tidak sejalan dengan visi misi kepala negara/kepala pemerintahanyang memim;in negara republik- kesatuan (NKRI).Dalam negara kesatuan Indonesia, dengan aspek pluralitas dan multikulturalitasnya, wilayah-wilayah geografis Indonesia diberikan kewenangan berupa otonomi daerah. Daerah yang diberi otonomi memiliki kewenangan secara legal formal (berdasar UU Pemerintahan Daerah), administratif, ekonomi, dan politik untuk mengatur dan mengurus masyarakat dalam lingkup wilayah geografis tertentu.Oleh karena itu, mengembalikan pemilihan kepala daerah ke tangan para politisi yang mewakili partai politik di lembaga perwakilan politik akan berdampak tidak baik terhadap pembangunan di tingkat lokal. Tak hanya itu, ada dampak rentetan peristiwa praktik demokrasi dan pembangunan berkelanjutan berkelindan kuat jika kepala daerah diserahkan kepada DPRD.
Mengembalikan Agenda Desentralisasi dan Efisiensi Pemerintahan Daerah
Kita ingat bahwa demokrasi lokal telah berkembang pesat seiring dengan proses desentralisasi yang telah berkembang di seluruh dunia selama beberapa dekade terakhir. Namun, dalam beberapa tahun terakhir agenda desentralisasi telah kehilangan momentum, digantikan oleh munculnya solusionisme dan proses lokalisasi yang muncul dari Agenda 2030. Dengan meningkatnya otoritarianisme anti-demokrasi populis di berbagai negara, kekuasaan lokal dapat memainkan peran penting sebagai sarana perlawanan, kontrol demokratis, dan koordinasi oposisi.Dengan menerima, sebagaimana adanya, hubungan erat antara desentralisasi dan demokrasi, kita dapat menyatakan bahwa demokrasi lokal telah berkembang pesat seiring dengan proses desentralisasi yang terjadi di seluruh dunia pada akhir abad ke-20 dan awal abad ke-21 (OECD, 2019). Desentralisasi, yang dipahami sebagai cara mengatur negara, dan terkait dengan upaya untuk mendekatkan pelaksanaan kekuasaan politik kepada warga negara, telah berkembang di seluruh dunia baik di negara maju maupun negara berkembang, termasuk negeri ini.
Meskipun tampak kontradiktif dan juga paradoks, pemililhan kepala daerah oleh DPRD dapat diartikan sebagai penunjukkan langsung oleh parpol yang memenangi Pemilu sekaligus sebagai bentuk negosiasi partai pemenang pemilu yang berkoalisi dalam pemilihan presiden dan wakil presiden. Demokrasi lokal itu untuk memecahkan masalah yang ada di masyarakat, kepala daerah terpilih melalui partisipasi rakyat secara langsung itu memang supaya kepala daerah bersama-sama DPRD fokus pada penyelesaian masalah yang dianggap “nyata” yang dihadapi masyarakat. Sementara jika praktik demokreasi lokal dianggap menganggu efisiensi anggaran maka itu berarti pemeritahan lokal bisa melemah. Karena pemilihan berdasar suara terbanyak di DPRD berdasar fraksi-fraksi parpol itu melemahkan berbagai bentuk kontrol demokratis, dan membatasi semua jenis oposisi.
Kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat untuk memberikan tanggung jawab yang jelas kepada pemerintah daerah. Pemerintah pusat dan daerah harus diberi tanggung jawab dan sumber daya keuangan yang tepat berdasarkan prinsip subsidiaritas dan otonomi, yang proporsional dengan tugas-tugas mereka. Tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah harus digariskan dengan jelas agar pemerintah daerah memiliki ruang lingkup kebebasan operasional yang jelas. Hal ini juga untuk memastikan akuntabilitas pemerintah daerah. Beberapa fitur politik dan pemerintahan dapat berkontribusi untuk memastikan pemerintahan yang demokratis dan akuntabel. Perwakilan partai politik berbasis komunitas yang terorganisir, badan anti-korupsi, sistem pengadaan publik yang transparan, penganggaran dan audit partisipatif adalah contoh mekanisme akuntabilitas yang efektif, yang dapat memerangi berbagai bentuk korupsi dan membuat pemerintah daerah lebih demokratis. Dan yang perlu kita ingat adalah pemilihan kepala daerah langsung ini mendorong partisipasi masyarakat lokal. Partisipasi ini dapat membantu memastikan demokrasi lokal yang efisien dan lebih akuntabel kepada warga negara. Singkatnya, demokrasi lokal harus tetap berjalan sesuai dengan prinsip subsidiaritas, yang memastikan bahwa masalah ditangani oleh lembaga dan kelompok masyarakat sipil yang paling kompeten dan paling dekat dengan warga negara.
Penutup
Niat pemerintah dan partai-partai politik besar menyerahkan pemilihan kepaladaerah pada politiisi di DPRD disebabkan oleh beberapa kondisi, ada daerah yang sudah siap dan ada yang belum siap menjalankan otonomi daerah. Otonomi daerah di Indonesia bukan untuk memandirikan daerah sehingga pada saat posisi kuasa daerah sudah kuat dengan PAD yang tingggi misalnya. Otonomi daerah bukan untuk disntegrasi, namun untuk konsolidasi integrasi nasional dan politik sebagai NKRI. Jika ini menjadi opsi kebijakan pemerintah maka perlu ada UU Pemerintahan Daerah baru, dan UU Pilkada baru serta revisi kewenangan dan fungsi DPRD. Yang lebih khusus, ini menjadi tantangan bagi pemerintah daerah yang bertangguingjawab menjalankan desentralisasi dan otonomi daerah. Kepala daerah bertanggungjawab unfuk memberikan izin untuk kegiatan pertambangan dan mungkin tanpa kampanye politik kepala daerah yang dicalonkan oleh fraksi-fraksi di DPRD menjadi batu loncatan mengurangi praktik transaksional, money politics atau jual beli suara, dll. Hal ini mungkin menjadi skenario efisiensi dan efektivitas pemeritahan daerah dan mungkin juga bisa dipahami sebagai resentralisasi dalam demokrasi lokal.
————- *** —————

