28 C
Sidoarjo
Thursday, September 19, 2024
spot_img

Membuat Standart Pelayanan Pemeriksaan

Andjar Surjadianto SSos CGCAE
Inspektorat Kabupaten Sidoarjo akan membuat standart pelayanan pemeriksaan. Harapannya bisa untuk peningkatan kualitas dan kinerja pelayanan publik sesuai kebutuhan masyarakat.

Kepala Inspektorat Kabupaten Sidoarjo, Andjar Surjadianto SSos CGCAE, mengatakan setiap penyelenggara pelayanan publik, wajib untuk menyusun, menetapkan dan menerapkan standart pelayanan.

Peraturan KemenPAN RB nomor 15 tahun 2014, kata Andjar, juga telah mengingatkan tentang pedoman standart pelayanan.

“Sesuai Tupoksi di lingkungan Inspektorat, tentu saja perlu ditetapkan adanya standart pelayanan pemeriksaan, agar kinerja meningkat dan berkualitas,” kata Andjar, belum lama ini, yang telah melaksanakan kegiatan Forum Konsultasi publik (FKP).

Lewat FKP yang digelar, diharap akan bisa menerima masukan dari pihak internal dan pihak eksternal dalam penetapan standart pelayanan pemeriksaan yang akan akan ditetapkan pada tahun 2024 ini.

Sejumlah komponen yang akan dimasukkan dalam Standart pelayanan pemeriksaan ini, diantaranya persyaratan pelayanan, sistim mekanisme dan prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya/tarif, produk pelayanan.

Juga komponen penanganan pengaduan, dasar hukum, sarana dan prasarana. Dalam komponen prasarana akan disiapkan ruang kerja, meubelair, komputer/laptop, mesin hitung, kendaraan operasional, printer, buku register dan jaringan internet.

Komponen lainnya adalah kompetensi pelaksana, pengawasan internal, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan dan pelayanan.

“Serta komponen evaluasi kinerja pelayanan, yang akan dilakukan setiap semester sekali,” kata Andjar. [kus.ga]

Berita Terkait :  Pembaca Buku

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img