31 C
Sidoarjo
Saturday, April 4, 2026
spot_img

Melihat Kiprah Kanjeng Pangeran Eri Ratmanto Dwijonagoro, Suarakan Pancasila Adalah Dasar Negara, Bukan Pilar

Koordinator Komunitas Pancasila Dasar NKRI, Bukan Pilar, K.P Eri Ratmanto Dwijonagoro sewaktu di gedung MPR/DPR-RI Jakarta,

Jombang, Bhirawa.
Kanjeng Pangeran (K.P) Julius Eri Ratmanto Dwijonagoro adalah seorang darah biru dari Keraton Solo, Jawa Tengah (Trah Karaton Surakarta Hadiningrat dari Raja Paku Buwana ke-2 dan Raja Paku Buwana ke- 3).

Sejak beberapa tahun terakhir ini, Kanjeng Eri sapaan akrabnya, getol menyuarakan bahwa Pancasila adalah dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), bukan pilar.

Apa yang dilakukan oleh K.P Eri Ratmanto bukan tanpa sebab. Hal itu karena, beberapa waktu terakhir ini, ada narasi yang memposisikan Pancasila menjadi bagian dari 4 pilar.

“Padahal sudah jelas dalam narasi sejarah, Pancasila adalah dasar berdirinya NKRI, mengapa ada yang mengatakan Pancasila adalah pilar?,” kata Kanjeng Eri, Minggu (01/02).

Keturunan ke-7 dari K.G.P.A.A Mangkunegara 1 atau Pangeran Sambernyawa yang tinggal di Kotagede, Yogjakarta itu kemudian mengutip pidato Ir. Soekarno atau Bung Karno tentang Pancasila yang jelas menyatakan bahwa Pancasila adalah dasar negara dan di atas lima dasar itulah negara Indonesia didirikan kekal dan abadi.

Kanjeng Eri juga menyampaikan kata-kata Prof. Dr. Kaelan,.M.S (Guru Besar Fakultas Filsafat UGM) yang ditulis di buku Komunitas Pancasila Dasar NKRI Bukan Pilar dengan judul ‘Mengembalikan Pancasila Sebagai Dasar Negara Bukan Pilar’ : ‘Filosofi Budaya Sebagai Akar Pancasila, Suara Kaum Tak Bersuara’.

Berita Terkait :  Pemerintah Mulai Kaji Potong Gaji Menteri-DPR, Pengamat: Rakyat Diminta Irit, Elit Kapan?

“Demikian tulisan beliau, ‘Meletakkan Pancasila sebagai pilar adalah merupakan kesalahan logis maupun kesalahan tertib hukum. Pancasila adalah dasar negara, sehingga sebagai sumber tertib hukum Indonesia, maka NKRI, UUD 1945 bersumber pada Pancasila. Jadi kalau Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan UUD 1945 diletakkan sebagai pilar, hal itu jelas merupakan kesalahan logis dan tidak konsisten dengan tertib hukum Indonesia’,” papar Kanjeng Eri.

Hingga saat ini, Kanjeng Eri yang juga Koordinator Komunikasi Pancasila Dasar NKRI, Bukan Pilar terus melakukan kampanye dengan berbagai sarana atau media untuk menyuarakan bahwa Pancasila adalah dasar NKRI, bukan pilar. Seperti dengan membuat bendera, merchandise, hingga menulis buku.

Dan di beberapa kesempatan, baik pada pertemuan-pertemuan resmi maupun diskusi kecil di warung kopi, Kanjeng Eri juga tetap menyuarakan bahwa Pancasila dasar NKRI, bukan pilar.

Menurut Kanjeng Eri, Indonesia yang majemuk tidak mungkin bisa berdiri kokoh hingga saat ini jika tidak memiliki sarana sebagai perekat. Dan perekat itu adalah Pancasila.

“Sehingga dari awal dipilih dasar negara kita adalah Pancasila,” tandasnya.

Dalam pandangannya tentang adanya istilah yang awalnya 4 Pilar Berbangsa dan Bernegara kemudian menjadi 4 Pilar MPR-RI, di mana Pancasila dimasukkan menjadi salah satu pilar, hal tersebut merupakan sebuah kekeliruan yang mendasar.

“Pancasila adalah dasar NKRI, bukan dimasukkan bagian dari 4 pilar,” ujarnya.

Berita Terkait :  Ngotot Masuk Liga 2 Manajer, Gresik United Ancang-ancang Ambil Pemain Asing

Tak hanya itu, dalam kampanyenya, Komunitas Pancasila Dasar NKRI, Bukan Pilar yang dimotori Kanjeng Eri juga menggandeng sejumlah pihak, termasuk pihak perguruan tinggi untuk mengkritisi istilah Pancasila sebagai pilar, terutama dalam program 4 Pilar Kebangsaan yang dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI).

Kemudian pada tahun 2013, dilayangkanlah surat kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dan diputuskan tidak lagi menggunakan istilah pilar.

Namun demikian setelah itu, ungkap Kanjeng Eri, masih ada kegiatan-kegiatan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan yang dilakukan oleh para anggota MPR-RI, dan hal itulah yang membuat Kanjeng Eri bertanya-tanya.

“Sehingga kita mencoba terus supaya jangan memakai kata 4 pilar,” ulasnya.

Lebih lanjut Kanjeng Eri menyampaikan, apa yang telah dan akan dilakukan oleh dirinya bersama dengan Komunitas Pancasila Dasar NKRI, Bukan Pilar semata untuk menjaga dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar NKRI.

“Sehingga ketika ada yang merubah, kita harus mengingatkan wakil rakyat dan pejabat terkait untuk tidak menggunakan istilah pilar,” ucap Kanjeng Eri.

“Lebih sesuai dengan istilah yang dipakai oleh Lemhannas RI yaitu, 4 Konsensus Dasar Berbangsa dan Bernegara (Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, UUD 1945),” pungkas Kanjeng Eri.(rif.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!