33 C
Sidoarjo
Thursday, January 9, 2025
spot_img

Masyarakat Ingatkan Pemkab Nganjuk Gunakan Aset Sesuai Aturan


Nganjuk, Bhirawa
Terkuaknya praktek ilegal pemanfaatan aset barang milik daerah (BMD) yakni ex rumah sakit daerah Kertosono oleh beberapa gelintir orang sebagai tempat prostitusi terselubung menjadi perhatian sejumlah tokoh masyarakat Nganjuk. Pemkab diminta untuk segera melakukan pendataan asset dan menggunakannya sesuai aturan.

Pujiono, peneliti di Pendidikan Demokrasi, menyebut sebagaimana hasil pemeriksaan BPK , Pemkab Nganjuk perlu melakukan pemetaan masalah untuk mengetahui hal-hal yang kerap muncul sehingga lebih dapat ditentukan prioritas penyelesaiannya terkait pemanfaatan asset sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang, Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D).

“Yyang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD, maka permasalahan aset yang ada dapat diidentifikasi”, terang Pujiono mencoba mengurai permasalahan BMD tersebut.

POujiono juga mengintakan Kementerian Dalam Negeri juga telah ,mengeluarkan semacam teknis pengelolaan dan pemanfaatan asset.”Belum lama ini kementerian dalam negeri kemudian mengeluarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah dan implementasi pengukuran indeks kinerja pengelolaan barang milik daerah (BMD) yang masih di sosialisasikan, ” ujarnya.

Namun Pujiono menyebut dirinya belum tahu bagaimana dengan Kabupaten Nganjuk sendiri melalui Badan Pengelola Aset Daerah (BPKAD) apakah sudah melakukan sosialisasi Permendagri yang baru tersebut.

Memang pekan lalu dalam Sidak Komisi IV DPRD Nganjuk di bekas RSD Kertosono telah mengungkap penyalahgunaan asset milik daerah oleh pihak yang mengatasnamakan diri sebagai aktifis UMKM dan anggota LSM setempat sebagai tempat hiburan karaoke hingga menyewakan kamar-kamar bekas Rumkit tersebut dengan sistem sewa jam, harian hingga bulanan .

Berita Terkait :  Manfaatkam DBHCT, Disperindag Tulungagung Beri Pelatihan dan Bantuan Peralatan bagi IKM

Penyalahgunaan yang bahkan sempat viral dengan dugaan sebagai tempat prostitusi tersebut ditenggarai sudah beroperasi dalam 2=3 bulan ini. Atas hasil sidak oleh Komisi IV DPRD , akhirnya ditindak lanjuti oleh Kasatpol PP selaku penegak Perda yang menghentikan usaha prostitusi terselumbung tersebut pada Jumat (03/01/2925) kemarin.

Sementara pada lain, mantan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Nganjuk, Ir Sukonyono, MT mengungkapkan banyaknya aset BMD Pemkab Nganjuk bernilai milyaran rupiah yang terbengkalai . hal ini karena sejak lepas dari badai Covid 19 di tahun 2022 Pemkab Nganjuk lebih menitikberatkan ke pembangunan infrastruktur yakni jalan dan gedung termasuk gedung BPKAD sendiri yang di bangun di tahun 2022 di kelurahan Werungotok Kecamatan Nganjuk.

“Aset BMD yang terletak di tempat tempat strategis namun sudah puluhan tahun terbengkalai, belum ada penanganan dan pemafaatan, Ungkapnya.

Beberapa diantaranya , sebut Sukonyono seperti ex terminal lama yang berada di pinggir jalan Nasional dan stasiun kereta api yang tepat ada di jantung kota Nganjuk. DI desa Bunggur terdapat sentra minapolitan di terdapat gudang dan tempat penjemputan padi yang terbengkalai hampir 20 tahun lamanya.

Di Desa Balongebang Kecamatan Gondang terdapat 5- 15 hektar lahan ex kantor Balai Pembenihan Pertanian (BPP) Provinsi Jawa Timur yang sudah dihibahkan ke Pemkab Nganjuk.

“Di desa Banaran Kecamatan Kertosono, terdapat ex bandar transito, tempat menampung dan melatih orang orang yang akan bertransmigasi di Sumatra”, beber Ir. Sukonyono, MT mantan Assisten Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Nganjuk,

Berita Terkait :  Polsek Jetis Polres Mojokerto Kota Gelar Do'a Bersama Wujudkan Pilkada Damai 2024

Terkait hal ini, Sukonyono menyebut , Pemkab belum bisa memanfaatkan asset denga baik salah satunya diduga karena kepala daerahnya memilih untuk mengerjakan infrastruktur karena untuk kepentingan politik semata.

“Setelah dua kali kepala daerah tersandung tindak pidana korupsi, di tuding sebagai penyebabnya. Itikad baik kepala daerah untuk benar benar membangun daerah secara adil dan berkelanjutan sayangnya juga belum di temui di sosok wakilnya, terbukti semenjak tahun 2022 hingga 2024 hanya menitik beratkan kepada pembangunan infrastruktur jalan (pelebaran, rekonstruksi) dan jembatan serta bangunan dan terkesan hanya berdasarkan proyek semata mengejar modal untuk tahun politik kemarin”, terang Sukonyono saat di temui di kediamannya pada Selasa (07/01/2025).

Dirinya berharap ada perubahan di tahun di tahun 2025 ini, karena tidak akan banyak membawa perubahan yang berarti bagi pembangunan di Nganjuk masih akan tetap seperti tahun 2023 dan 2024 kemarin .

“Bbaik postur anggarannya juga postur belanjanya ,APBD nanti paling banyak untuk membangun jalan baik hotmix atau rigid bukan membangun bangunan pelengkap jalan, seperti drainase, tembok penahan tanggul yang membuat jalan awet”, pungkas Sukonyono. [dro.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img