25 C
Sidoarjo
Monday, September 16, 2024
spot_img

Masih Ada 2.000 Lebih Kuota, Cakupan Program JKK-JKM Terus Diperluas di Kota Madiun

Kota Madiun, Bhirawa.
Cakupan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Pro JKK-JKM) Kota Madiun terus diperluas. Meski cakupan sudah cukup tinggi, Pemerintah Kota Madiun terus berupaya memperluas jangkauan program jaminan yang sudah berjalan sejak 2020 tersebut. Setidaknya, ada 2.000 lebih kuota.

”Masih ada 2.100 sekian kuota. Sudah kita sebar ke kelurahan dan saat ini masih dalam tahap verifikasi,” kata Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Madiun, Harum Kusumawati, Kamis (29/8/2024).

Setidaknya, kepesertaan yang dibiayai Pemerintah Kota Madiun sudah mencapai 15.623 orang hingga saat ini. Padahal, saat kali pertama diluncurkan dengan nama Siaga Kita pada 2020 lalu baru sebanyak 3.607 peserta. Program tersebut awalnya memang hanya menyasar pekerja sektor informal. Namun, seiring berjalannya waktu program diperluas dan bisa menyasar hingga mereka yang bekerja dan menerima upah.

”Jadi kalau sekarang itu terbagi dua. Yakni, penerima upah dan bukan penerima upah. Penerima upah seperti ketua RT dan RW, ketua LPMK, penjaga makam, penjaga tempat ibadah, PSM (pekerja sosial masyarakat), dan lain sebagainya,” ungkapnya sembari menyebut jumlah kategori penerima upah mencapai 7.680 orang.

Harum merinci untuk Ketua RT yang terdaftar ada sebanyak 1.048 orang, Ketua RW sebanyak 264, Linmas sebanyak 1.380, Kader Kesehatan sebanyak 2.461, juru kunci makam 44 orang, dan penjaga tempat ibadah non muslim sebanyak 42 orang. Beberapa jenis lainnya yang tercover seperti non ASN, PSM, dan lain sebagainya.

Berita Terkait :  Cara Mas Pj Rayakan Kemerdekaan RI Ke-79 dengan Ketuk Rumah Keluarga Veteran

”Untuk penjaga tempat ibadah umat muslim sudah tercover dari program CSR PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun,”

Sementara bukan penerima upah, di antaranya seperti pedagang pentol, tukang tambal ban, dan pekerja sektor informal lainnya. Harum menyebut persyaratan untuk sektor informal ini salah satunya harus masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dimana data ini berangkat dari usulan di Kelurahan dan disahkan kementerian terkait. Karena itu pihaknya terus mensosialisasikan program tersebut agar bisa termanfaatkan secara optimal.

”Setiap tahunnya kita anggarkan Rp 3,5 miliar untuk pembayaran premi ke BPJS Ketenagakerjaan,”jelasnya. [dar.ca]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img