Pemkab Kediri, Bhirawa
Upaya Pemerintah Kabupaten Kediri dalam menata Pasar Pamenang, Kecamatan Pare, masih menghadapi sejumlah kendala. Persoalan utama terletak pada status kepemilikan kios dan lapak yang hingga kini masih menjadi aset pedagang, sehingga membatasi ruang gerak pemerintah daerah dalam melakukan revitalisasi pasar.
Kondisi tersebut berdampak pada belum optimalnya fungsi pasar. Ratusan kios di dalam area pasar tercatat kosong, sementara aktivitas perdagangan justru lebih banyak berlangsung di luar area resmi. Situasi ini memicu kesan semrawut dan mengganggu ketertiban lingkungan sekitar.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Kediri, Tutik Purwaningsih, mengatakan pemerintah daerah belum dapat melakukan intervensi pembangunan karena terbentur ketentuan hukum. Selama kios masih berstatus sebagai milik pedagang, rehabilitasi pasar berpotensi menyalahi regulasi yang berlaku.
“Selama aset masih menjadi hak pedagang, kami belum bisa melakukan rehabilitasi. Jika dipaksakan, justru bisa menyalahi aturan,” kata Tutik, Selasa (17/2).
Dalam dua tahun terakhir, Disdagin melakukan pendataan terhadap pedagang yang tidak aktif. Dari sekitar 300 kios yang teridentifikasi kosong, hanya 26 pedagang yang memberikan respons.
Sisanya dinilai telah memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti secara regulasi, meskipun tetap diberikan kesempatan kedua melalui imbauan tertulis yang dipasang di papan pengumuman pasar.
“Yang mengonfirmasi hanya 26 pedagang. Sisanya sebenarnya sudah bisa kami tindak lanjuti, namun tetap kami beri kesempatan lanjutan,” jelasnya.
Dari hasil pendataan tersebut, Disdagin juga menemukan adanya praktik jual beli dan sewa kios oleh oknum pedagang. Praktik tersebut tidak dibenarkan karena kios belum tercatat sebagai inventaris Pemerintah Kabupaten Kediri.
“Menjual atau menyewakan kios tidak diperbolehkan, karena asetnya belum menjadi milik pemkab,” tegas Tutik.
Persoalan lain muncul dari status sejumlah kios yang masih dijadikan agunan kredit di Bank Tabungan Negara (BTN). Kondisi ini mengharuskan Disdagin berkoordinasi dengan pihak perbankan sebelum melakukan penghapusan kios tidak aktif.
Untuk mempercepat proses, pihaknya mengusulkan penghapusan aset melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) agar kios dapat segera masuk dalam inventaris daerah.
Revitalisasi Pasar Pamenang Pare ditargetkan rampung pada akhir 2029. Namun, realisasi program tersebut masih dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain keterlambatan pembangunan Pasar Ngadiluwih, prioritas pengembangan pasar di Kandangan dan Gurah, serta keterbatasan anggaran.
“Target 2029 sudah menjadi komitmen Bupati. Namun, terdapat beberapa kendala, seperti pembangunan Ngadiluwih yang belum selesai serta pasar Kandangan dan Gurah yang masih dalam tahap studi kelayakan,” terangnya.
Banyaknya kios kosong turut berdampak pada meningkatnya aktivitas pedagang di luar area pasar. Mereka kerap berjualan melampaui batas waktu yang telah disepakati, yakni hingga pukul 07.00 WIB. Upaya edukasi dan penertiban rutin bersama Satpol PP dan Dinas Perhubungan dinilai belum berjalan optimal.
“Tantangan penataan Pasar Pamenang masih cukup besar. Penanganan kami lakukan secara bertahap, menyesuaikan ketersediaan sumber daya manusia serta hasil kajian relokasi maupun perbaikan,” pungkasnya. [van.nov.kt]

