24 C
Sidoarjo
Friday, September 20, 2024
spot_img

Marsuto Alfianto Hadir di Gudang CV Ontong Teros, Semata Dirinya sebagai Pengacara

Pengacara Marsuto Alfianto, S.H, M.H, dilatar-belakangi ke lima karyawan CV. Ontong Teros.

Pamekasan, Bhirawa.
Marsuto Alfianto mengklarifikasi beredarnya video cekcok dengan oknum mengaku petugas Bea Cukai. Bahwa kehadirannya di Desa Tobungan, Kecamatan Galis, Pamekasan, Minggu (11/8-2024) sebagai pengacara CV. Ontong Teros.

“Saya hadir tidak ada hubungan sebagai Direktur CV. Jawara Internasional Djaya. Namun sebagai pengacara CV. Ontong Teros,” kata Marsuto Alfianto, saat konfrensi pers, di kediamannya, di Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Senin (12/8-2024).

Awalnya, dia dilapori Hasan, selaku pemilik. Bahwa ada oknum mengaku petugas Bea Cukai akan menggeledah gudang CV. Ontong Teros. Lalu, meminta karyawan menghentikan pengoperasian kegiatan trail mesin dan memasukan barang lainnya ke dalam mobil.

Setiba di lokasi pabrik, saya langsung meminta Surat Perintah Tugas (SPT). Namun tidak diberikan. saya lihat id card yang dipakai, sepertinya dari Bea Cukai pusat. Akhirnya terjadi dialog dengan oknum Bea Cukai,” ucap Alfian, panggilan akrab Marsuto Alfianto ini.

Situasi sempat memanas, jelas Alfian, karena oknum Bea Cukai mau membawa ke 5 (lima) karyawan, namun dihadang. Karena para pekerja tersebut berasal dari warga dan keluarganya ada di sekitar gudang.

“Saya sebagai pengacara CV. Ontong Teros, menyarankan agar oknum Bea Cukai untuk tidak mengambil tindakan apapun., Apalagi membawa karyawan. Sebab kegiatan trail mesin (uji coba pembuat rokok) sudah ada izin dari Bea Cukai Madura,” ucapnya.

Berita Terkait :  Peserta JKN Diberikan Layanan Tanpa Tatap Muka

Alfian menjelaskan, berdiri perusahaan CV. Ontong Teros, yang bergerak perusahaan industri rokok SKM dan SKT sudah mengantongi perizinan dalam kentetuan perudang-undangan. Termasuk, Bea Cukai Madura mengeluarkan izin kegiatan trail mesin.

“Jadi, kalau oknum Bea Cukai itu datang menghentikan pengoperasian trail mesin dan menyita barang ada di gudang. Itu salah besar. Apalagi membawa 5 (lima) karyawan, sudah pasti merampas kemerdekaan seseorang,” ujar.

Alfian menyatakan, walaupun oknum Bea Cukai gagal menyita barang yang ada di gudang dan melepas karyawan CV. Ontong Teros. Pihaknya akan menempuh jalur hukum jika dari bea cukai masih mempersoalkan hal tersebut. (din.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img