25 C
Sidoarjo
Sunday, October 6, 2024
spot_img

Mangkal di Alun-alun Sampang, Pemilik Odong-odong dan Dokar Diimbau Tertib

Alun-Alun Trunojoyo Sampang.
Sampang, Bhirawa.
Para pemilik kendaraan wisata, seperti odong – odong dan dokar yang biasa mangkal di sekitar Alun – Alun Trunojoyo dan Taman Kota Sampang, diharapkan bisa lebih tertib. Hal ini di ungkap dalam rapat yang digelar Dinas Perhubungan setempat bersama forum lalu lintas angkutan jalan di aula Dinas Perhubungan Sampang. Hadir juga perwakilan Polres Sampang, Kodim 0828/Sampang, Perangkat Daerah terkait seperti Satpol PP dan Diskominfo Sampang.

Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang Yulis Juwaidi menyampaikan bahwa rapat tersebut untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait odong – odong yang beroperasi. “Keluhan masyarakat dikarenakan suara musik yang terlalu keras kemudian saat waktu sholat Maghrib hingga Isya’ masih beroperasi kemudian kemacetan lalu lintas,” ujarnya, Rabu (10/1).

Dirinya mengingatkan kembali kesepakatan yang pernah disepakati oleh pemilik odong – odong dan dokar terlebih dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati Sampang Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Alun-alun Trunojoyo Kabupaten Sampang, maka semua pihak harus mentaati hal tersebut.

Perlu diketahui bahwa salah satu komitmen dalam rapat yang di gelar beberapa waktu lalu, pengemudi mampu mengemudikan kendaraannya dan batas Kecepatan Kendaraan Wisata tidak boleh lebih dari 20 Km/Jam. Berperilaku tertib dan Mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Wilayah Beroperasi hanya di perbolehkan sekeliling Alun-alun Trunojoyo. Kapasitas Penumpang Naik Odong-odong max. 8 Orang dan Dokar max. 6 Orang.

Adapun 13 point komitmen yang telah disepakati bersama antara Forum LLAJ bersama pemilik odong – odong dan dokar, masing-masing adalah: Pertama, pengemudi mampu mengemudikan kendaraannya dan batas Kecepatan Kendaraan Wisata tidak boleh lebih dari 20 Km/Jam.

Kedua, berperilaku tertib dan Mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Ketiga, Wilayah Beroperasi hanya di perbolehkan sekeliling Alun-alun Trunojoyo. Keempat, Kapasitas Penumpang Naik Odong-odong max. 8 Orang dan Dokar max. 6 Orang.

Kelima, Tempat mangkal Odong-odong hanya di perbolehkan sekitar Area Taman Kota Pemkab sepanjang jalan Barat SMP Negeri 1 sampai Asrama Perwira Polres. Keenam, Apabila beroperasi malam hari harus memasang lampu tanda posisi baik dari depan, Samping dan belakang.

Ketujuh, Kendaraan Wisata dan sejenisnya tidak diperkenankan parkir di sekitar Alun-alun Trunojoyo. Kedelapan, Musik pengiring yang di putar ketika beroperasi lagu anak-anak dan/atau lagu-lagu Islami bukan lagu orang dewasa (DJ, House Musik atau Remix) dan tidak terlalu bising.

Kesembilan, Jam Operasional Mulai pukul 16.00 – 21.00 WIB kecuali Hari Wekend/Libur sampai pukul 22.00 WIB. Kesepuluh, Khusus Dokar Harus dilengkapi dengan penampungan kotoran kuda, tempat makanan kuda dan tempat penampung air.

Kesebelas, Dilarang menaikkan penumpang selain tempat mangkal Kendaraan Wisata. Keduabelas, Dilarang melakukan aktifitas Menjelang adzan Maghrib hingga pelaksanaan selesai sholat Isya’, dan Ketigabelas, Pemilik dan Driver Kendaraan Wisata siap menanggung segala resiko apabila terjadi sesuatu hal yang berkenaan dengan hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.[lis.ca]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img