27 C
Sidoarjo
Friday, July 5, 2024
spot_img

Manfaat Pajak untuk Pendidikan Inklusif

Oleh :
Sri Asih, S.Pd
Penulis adalah pensiunan guru

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitaspada Pasal 3.e mengamanatkan bahwa pelaksanaan upaya penghormatan, pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya untuk menikmati, berperan serta berkontribusi secara optimal, aman, leluasa, dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Salah satu upaya untuk mewujudkan amanat tersebut, pemerintah mendeklarasikan penyelenggaraan pendidikan inklusif untuk layanan pendidikan bagi penyandang disabilitas. Pada pendidikan inklusif, penyandang disabilitas dididik bersama-sama siswa reguler untuk mengoptimalkan potensi yang dimilikinya.

Layanan pendidikan inklusif harus ditingkatkan agar potensi, bakat, kreativitas dan minat yang dimiliki siswa penyandang disabilitas melejit optimal. Pemerintah perlu menggelontorkan dana untuk meningkatakan layanan pendidikan inklusif. Sumber dana untuk meningkatakan layanan pendidikan inklusifadalah pajak.

Bagaimana manfaat pajak untuk Pendidikan Inklusif?
Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara. Pemerintah perlu memaksimalkan pemanfaatan pajak untuk kebutuhan peningkatan layanan pendidikan inklusif.Kebutuhan untuk meningkatkan layanan pendidikan inklusif antara lain:ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai, aksesibilitas yang memadai, guru pembimbing khusus yang berkualitas dan mumpuni, tunjangan kesejahteraan bagi guru pembimbing khusus.

Ketersediaansarana dan prasarana yang memadai
Layanan pendidikan inklusif membutuhkan sarana dan prasarana yang memadai. Sarana dan prasarana yang dibutuhkan adalah: ruangan khusus layanan pendidikan inklusif, sarana belajar, dan sumber belajar.

Berita Terkait :  Balada Negara Bocor

Saat ini layanan pendidikan inklusif masih menjadi satu ruangan dengan layanan bimbingan konseling. Untuk memberikan layanan maksimal, guru pembimbing dan siswa penyandang disabilitas perlu ruangan khusus yang nyaman, dan aman.Di ruangan khusus guru pembimbing khusus bisa leluasa menggali dan melejitkan bakat, minat, kreativitas siswa penyandang disabilitas. Begitu pula, siswa penyandang disabilitas bisa leluasa berkarya.

Selain ruangan khusus, keberhasilan layanan pendidikan inklusif memerlukan sarana dan sumber belajar yang memadai berupa: peralatan olah raga, lapangan olah raga khusus, alat musik, dan ruang baca khusus.

Aksesibilitasyang memadai
Siswa penyandang disabilitas membutuhkan aksesibilitas berupa akomodasi, alat transportasi dan fasilitas umum yang layak aman dan nyaman sehingga bisa berkarya dan berkembang sesuai potensinya. Baik aksesibilitas di dalam kelas, di luar kelas maupun aksesibilitas menuju sekolah.

Untuk itu, pendapatan pajak wajib dimanfaatkan oleh pemerintahuntukmenjaminaksesibilitas bagi siswa penyandang disabilitas. Aksesibilitas yang harus dipenuhi, antara lain: tulisan braile pada pegangan pintu (untuk siswa tunanetra), running text dan guiding block (untuk siswa tunarungu), ramp, kursi roda, toilet khusus, perpustakaan dan laboratorium yang layak dan memadai untuk siswa penyandang disabilitas.

Gurupembimbing khusus yang mumpuni
Pemerintah perlu meningkatkan kualitas, kemampuan dan keterampilan guru pembimbing khusus. Guru pembimbing khusus merupakan ujung tombak bagi layanan pendidikan inklusif.Banyak tantanganyang dihadapi guru pembimbing khusus dalam memberikan layanan pembelajaran dan menggali potensi siswa penyandang disabilitas. Guru pembimbing khusus perlu bekal keterampilan dan kemampuan yang memadai agar maksimal dalam memberikan layananan pembelajaran kepada siswa penyandang disabilitas yang hiterogen

Berita Terkait :  Lalai Mengelola Pusat Data

Pendapatan pajak wajib dimanfaatkan untuk pembiayaan pendidikan, pelatihan dan pembekalan aneka keterampilan kepada guru pembimbing khusus pada pendidikan inklusif agar berkualitas dan mumpuni.

Tunjangan kesejahteraan bagi guru pembimbing khusus
Pemerintah seharusnya meningkatkan kesejahteraan guru pembimbing khusus pada pendidikan inklusif. Tugas dan tanggung jawab guru pembimbing khusus pada pendidikan inklusif itu tidak ringan dan tidak mudah. Guru pembimbing khusus telah bekerja dengan sabar, penuh kasih sayang dan ikhlas. Perasaan sabar, kasih sayang dan ikhlas menjadi motor penggerak untuk menggali potensi, bakat, kreativitas dan minat yang dimiliki siswa penyandang disabilitas dan melejitkan hingga optimal.

Nah, setiap anak yang dilahirkan memiliki potensi (bakat, minat, dan kreatifitas). Anak-anak yang terlahir sebagai penyandang disabilitas juga memiliki potensi (bakat, minat, dan kreatifitas). Potensi yang dimiliki anak penyandang disabilitas perlu digali dan dikembangkan untuk bisa mngukir karya hingga melejit. Ada berbagai cara yang bisa dilakukan untuk menggali dan melejitkan karya anak penyandang disabilitas. Salah satu menggali dan melejitkan karya anak penyandang disabilitas pada pendidikan inklusif adalah meningkatkan layanan.

Perlulangkah strategis untuk meningkatkan layanan pendidikan inklusif. Pemerintah perlu menggelontorkan dana untuk ketersediaan sarana dan prasarana, aksesibilitas, dan guru pembimbing khusus yang mumpuni agar potensi, bakat, kreativitas dan minat yang dimiliki siswa penyandang disabilitas melejit optimal. Sumber dana untuk peningkatan layanan pendidikan inklusif adalah pajak.

Berita Terkait :  Dana Pajak untuk Kesejahteraan Guru

————- *** —————

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru