Sektor pertanian merupakan sektor yang penting terperhatikan, karena melalui sektor pertanian menyimpan harapan dan tumpuan agar pemenuhan pangan suatu bangsa, termasuk Indonesia tercukupi. Bahkan, sukses mewujudkan swasembada pangan agar tidak bergantung pada bangsa lain. Dan, upaya memperkuat ketahanan pangan itupun tentu memerlukan kerja sama antar pemerintah. Pasalnya, banyak titik krusial yang mesti terperhatikan dalam mewujudkan swasembada dan ketahanan pangan negeri ini.
Salah satunya, adalah diperlukannya penguatan pendampingan atau SDM penyuluh untuk membantu petani agar dapat beradaptasi menghadapi perubahan iklim termasuk meningkatkan pemanfaatan teknologi pertanian. Kehadiran SDM penyuluh juga untuk meningkatkan produktifitas dan memajukan pertanian nasional. Realitas tersebut, penting terperhatikan, pasalnya penyuluhan adalah pelaku utama yang diatur Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 tentang sistem penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan.
Namun, sayang regulasi tersebut secara fungsional melemah karena saat ini kelembagaan penyuluh pertanian berada di bawah pemerintah daerah bukan berada di pusat. Adapun, dasar penyuluh pertanian berada di daerah disebabkan karena impilkasi dari penerapan Undang – Undang No. 32 Tahun 2004 mengenai pelaksanaan otonomi daerah. Sedangkan dalam Otonomi daerah, daerah dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota. Dari pembagian wilayah dan perannya itupun tentu membawa dampak pada orientasi atau prioritas pencapaian pembangunan daerah yang beragam. Dan, secara logika beragam pula masing-masing daerah dalam memandang urgensi dari penyuluh.
Mestinya, agar peranan SDM penyuluh bisa maksimal, dibutuhkan kesatuan pelaksanaan fungsi tugas dari kementerian. Oleh sebab itu, optimalisasi peningkatan penyuluh kelembagaanya sangat ideal jika dikembalikan ke pemerintah pusat agar bisa lebih fokus membangun pertanian. Terutama dalam pendampingan dan peningkatakan produksi petani. Dan selebihnya guna memaksimalkan peran penyuluh, pemerintah perlu menjalin koordinasi yang baik antara penyuluh dan semua stakeholder, agar bisa membangun sistem penyuluhan yang lebih terintegrasi, agar petani terbantu mencapai swasembada pangan. Sehingga, dari situ harapannya praktek atau implementasi penyuluhan bisa benar-benar mampu memberikan dampak yang signifikan bagi kemajuan, kesejahteraan petani dan produktivitas pertanian di Tanah air.
Gumoyo Mumpuni Ningsih
Dosen Agribisnis Universitas Muhammadiyah Malang