26 C
Sidoarjo
Friday, November 22, 2024
spot_img

Maju Pilkada, Wahyu Ajukan Surat Pengunduran Diri ke Kemendagri

Kota Malang, Bhirawa
Wahyu Hidayat, Pj. Wali Kota Malang, memantapkan langkahnya untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ia sudah menyampaikannsurat pengajuan pengunduran diri kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Ia menyebut jika hasil istikharah kemarin malam sudah ada. “Hasilnya alhamdulillah sangat baik sekali, terang sekali. Insyaallah (maju Pilkada),” ujar Wahyu, kepada wartawan ddi Kantor DPRD Kota Malang, Rabu (17/7) kemarin.

Langkah selanjutnya, Wahyu memastikan surat pengajuan pengunduran dirinya akan segera dikirim ke Mendagri. “Suratnya dikirimkan ke Mendagri. Tembusannya ke Pemprov,”ujarnya.

Wahyu mengaku akan melakukannya sesegera mungkin. Mengingat hari ini merupakan tenggat waktu pengajuan pengunduran diri Penjabat Kepala Daerah, sebelum mendaftarkan diri ke KPU pada 27 Agustus mendatang. “Pengajuan pengunduran diri. Insyaallah hari ini. Doakan yang terbaik,” tambahnya.

Lebih lanjut, Wahyu juga menegaskan pengajuan pengunduran dirinya merupakan keputusan pribadi dan tidak memerlukan komunikasi dengan DPRD Kota Malang. “Ini keputusan pribadi. Nanti tembusannya dari Mendagri akan bersurat ke DPRD apabila nanti prosesnya sudah disetujui. Ini kan masih pengajuan,” jelasnya.

Hingga surat persetujuan dari Mendagri belum diterima, Wahyu mengaku masih akan menjabat sebagai Pj Wali Kota Malang. “Nah nanti perkara penggantiannya terserah dari Mendagri kapan menyetujui surat pengunduran saya ini,” terangnya.

Wahyu juga mengingatkan, pengajuan pengunduran diri tidak berarti ia langsung berhenti dari jabatannya. “Ini pengajuan, jadi jangan dianggap bahwa hari ini saya mengundurkan diri, bukan begitu. Ini pengajuan pengunduran diri, kan ada beberapa kepala daerah di Jatim yang sudah mengajukan pengunduran diri tapi masih menjabat,” ungkap Wahyu.

Berita Terkait :  PWRI Sidoarjo Akan Dapat Hibah 350 Juta Rupiah dari Plt Bupati

Jadi tegasnya hari ini memang paling lambat pengajuan pengunduran diri, bukan mundur. Nanti pengunduran dirinya setelah ada pejabat yang dilantik untuk menggantikan saya,” lanjutnya.

Wahyu juga menanggapi pertanyaan mengenai kemampuan memisahkan kepentingan politik dengan jabatannya sebagai Pj Wali Kota Malang. Menurutnya, ia yakin bahwa hal tersebut dapat dilakukan. “Bisa, lah itu. Kita kan harus bisa membedakan terkait dengan apa yang harus saya lakukan saat menjabat sebagai Pj atau saat tidak. Insyaallah bisa,” pungkasnya. [mut.wwn]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img