30 C
Sidoarjo
Sunday, December 22, 2024
spot_img

Maju Pilgub Jatim, Gus Hans Urus Berkas ke PN Jombang

Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans saat berada di Kantor PN Jombang, Kamis (29/08). Foto: arif yulianto/bhirawa.

Jombang, Bhirawa
Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jombang untuk mengurus berkas administrasi sebagai kelengkapan untuk mendaftar sebagai calon wakil gubernur Jawa Timur (Jatim) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim, Kamis (29/08).

Sekadar diketahui, gambar kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Tri Risma Harini bersanding dengan Gus Hans beredar di grup whatsapp, Kamis pagi (29/08).

Gus Hans sendiri mengaku jika informasi dirinya merupakan bakal calon wakil gubernur Jatim pendamping Risma merupakan informasi yang serba mendadak.

Dia mengaku mendapatkan informasi tersebut setelah mendapatkan telepon dari Risma dan juga Sekjen DPP PDI-P, Hasto Kristiyanto pada Rabu petang (28/08).

Gus Hans mengatakan, sebagai warga negara yang baik, dirinya harus melengkapi berkas-berkas yang harus disiapkan untuk persyaratan.

“Dan alhamdulillah saya melalui proses yang prosedural, dibantu oleh pak ketua pengadilan, sudah selesai semuanya dan sekarang saya tinggal urus SKCK,” kata Gus Hans.

“Jadi semua itu saya penuhi dalam rangka untuk persiapan insyaallah nanti jam 6 (sore) kita akan ke KPU Jawa Timur,” ungkap Gus Hans.

Disinggung lebih lanjut terkait izin dari Partai Golkar, Gus Hans menjawab, bisa jadi dirinya akan mengurus surat izin cuti dari kepengurusan Partai Golkar, karena dirinya merupakan ketua pemenangan Pemilu untuk wilayah Mojokerto, Jombang, Nganjuk dan Madiun.

Berita Terkait :  Bawaslu Kota Pasuruan Ajak Masyarakat Lawan Money Politic

“Tapi karena proses ini, dan dinamika politik seperti yang kita hadapi sekarang ya memang harus kita lalui seperti ini,” ujar Gus Hans.

Sementara itu, Ketua PN Jombang, Faisal Akbaruddin Taqwa menjelaskan, ada beberapa surat yang diurus oleh Gus Hans, antara lain adalah surat surat tidak pernah dipidana dan dan surat keterangan tidak pernah dicabut hak politiknya.

“Nah itu yang kita bantu untuk dipercepat saja. Tidak ada hal-hal lain, karena juga sifatnya mendadak dan urgent. Jadi kita bantu supaya proses lancar. Bagian dari proses pelayanan kita.

” Ini sementara diproses. Jadi sambil beliau sekarang melengkapi dulu SKCK dari kepolisian, setelah itu kita lengkapi. Yang penting ada surat pernyataan dari sana bahwa di sana tidak pernah tersangkut. Jadi kita keluarkan surat tidak pernah dipidana, ada dasarnya,” pungkasnya.(rif)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img