26 C
Sidoarjo
Monday, April 7, 2025
spot_img

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Hasil Pilkada Sampang 2024

Sampang, Bhirawa.
Gugatan hasil Pilkada Kabupaten Sampang tahun 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Ra Mamak – H. Abdullah Hidayat (Mandat), ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan alasan tidak memenuhi unsur dan pembuktian untuk diterima.

Putusan tersebut hasil kesepakatan sembilan Hakim dalam Rapat Permusyawaratan Hakim dan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (5/2/ 2025) malam.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang turut hadir di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk mendengarkan langsung pembacaan putusan perkara nomor 237/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar MK pada Rabu, 5 Februari 2025.

Dalam sidang tersebut, MK memutuskan untuk menolak permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang.

Amar putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, bersama delapan hakim MK lainnya.

Dengan keputusan ini, sengketa hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang dianggap selesai, dan tahapan berikutnya dapat segera dilaksanakan oleh KPU.

Dalam pokok permohonan, MK menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak dapat diterima.

Hal itu diungkapkan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sampang, Fadli, yang hadir langsung dalam sidang pleno terbuka di Mahkamah Konstitusi.

“Setelah putusan dibacakan, dengan hasil yang menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima, maka perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati Sampang resmi berakhir,” kata Fadli Kamis (06/02/25).

Berita Terkait :  PPN Naik 12 Persen, APERSI Jatim Ajukan Penundaan, Beban Berat bagi Pengembang FLPP

Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan KPU nomor 18 tahun 2024, penetapan calon Bupati terpilih dilakukan maksimal 3 hari setelah putusan MK dibacakan.

Fadli memastikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil keputusan Mahkamah tersebut.

“Insyaallah, kami akan menjadwalkan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada tanggal 8 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB,” ujar Fadli.

Penetapan ini menjadi tahap akhir dari proses Pilkada di Sampang, yang sebelumnya sempat menghadapi gugatan di MK. Seperti diketahui, KPU Sampang telah menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilbup Sampang 2024.

Paslon nomor urut 1 Muhammad Bin Muafi Zaini dan Abdullah Hidayat, memperoleh 294.605 suara. Sedangkan, paslon nomor urut 2 Slamet Junaidi dan Ahmad Mahfud memperoleh 338.482 suara. [lis.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru