26 C
Sidoarjo
Monday, December 15, 2025
spot_img

Mahasiswa FH Untag Surabaya Beri Penyuluhan Karang Taruna Nawasena


Surabaya, Bhirawa
Mahasiswa Fakultas Hukum UNTAG Surabaya melakukan penyuluhan terhadap karang taruna bernama Nawasena, yang dimana karang taruna tersebut berasal dari desa kedungturi RW 06. Penyuluhan ini dilaksanakan pada Minggu (30/11/2025) di Jalan Nyi Cempo Barat depan Masjid Jami.

Penyuluhan ini menjadikan ruang diskusi antara Mahasiswa Fakultas Hukum dengan Karang Taruna untuk menyampaikan terkait kewajiban konsumen dan perlaku usaha dalam hukum perlindungan konsumen.

Dalam agenda tersebut Mahasiswa Fakultas Hukum UNTAG surabaya yang terlibat bernama Rivaldo Tri Saputra, Nata Senora, Meisha Brina Melly Chalista dan Risky Ilham dalam diskusi penyuluhan tentang Perlindungan konsumen.

Perlindungan Konsumen tidak dapat dipahami semata-mata sebagai upaya membela kepentingan konsumen dari praktik usaha yang merugikan. Lebih dari itu, perlindungan konsumen merupakan sistem hukum yang menuntut keseimbangan antara hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Mahasiswa bernama Rivaldo Tri Saputra, Nata Senora dan Risky Ilham kali ini yang menyampaikan tentang topik tersebut. Konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. Namun hak tersebut tidak berdiri sendiri. Konsumen juga dibebani kewajiban untuk beritikad baik dalam melakukan transaksi, membaca dan mengikuti petunjuk penggunaan barang atau jasa, serta bersikap jujur dalam menyampaikan informasi. Pengabaian terhadap kewajiban ini kerap menimbulkan sengketa yang sesungguhnya dapat dicegah sejak awal.

Berita Terkait :  Semarakkan KTS 2024, SDN 5 Dawuhan Situbondo Gelar Jalan Jalan Sehat

“Pelaku usaha memegang peran utama dalam menjamin terlaksananya perlindungan konsumen. Kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur untuk menjamin barang dan jasa” Tegas Rivaldi. Bertanggung jawab atas kerugian konsumen bukanlah beban sepihak, melainkan konsekuensi logis dari aktivitas ekonomi yang berorientasi pada keuntungan. Praktik usaha yang mengabaikan kewajiban ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik dan iklim usaha yang sehat.

Hasil diskusi terkait pemaparan tetang kewajiban konsumen dan pelaku usaha dalam hukum perlindungan konsumen menjadikan Nawasena memahami atas kewajiban baik dari segi konsumen maupun pelaku usaha di tengah pesatnya digitalisasi perdagangan dan maraknya transaksi daring. Karena tanpa kesadaran hukum yang memadai, konsumen rentan menjadi korban, sementara pelaku usaha berisiko terjerat sanksi hukum akibat kelalaian atau kesengajaan. [why]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru