25 C
Sidoarjo
Tuesday, January 7, 2025
spot_img

Mahasiswa Demo di DPRD Sampang Tolak Kenaikan PPN 12 Persen

Sampang, Bhirawa.
Puluhan mahasiswa yang tergabung Dewan Pengurus Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sampang memberikan pernyataan sikap terkait kenaikan Aliansi Lampung Memanggil menggelar aksi demo di area kantor DPRD Kabupaten Sampang Senin, (06/01/2025).

Dalam aksi ini masa aksi menolak kenaikan PPN 12 persen dan meminta pemerintah untuk segera mencabutnya.

Ketua DPC GMNI Sampang, Muis Pranuto mengatakan bahwa, peraturan menteri keuangan nomor 131 tahun 2024 yang ditetapkan pada 31 Desember 2024 dan mengatur PPN 12 persen hanya berlaku pada barang mewah ini, dikhwatirkan sewaktu-waktu akan berubah hingga PPN 12 persen pun bisa berlaku secara umum sesuai dengan undang-undang.

“Kami minta pemerintah melakukan pengkajian ulang, melalui proses yang transparansi dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan guna memastikan kebijakan pajak yang berkeadilan dan tidak memberatkan rakyat,” ujarnya.

Dalam unjuk rasa ini aksi mahasiswa juga menyampaikan sejumlah tuntutan lain diantaranya penetapan peraturan daerah (Perda) tentang kenaikan upah minimum Di Kabupaten Sampang (UMK). Penolakan anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Sampang terhadap kenaikan PPN 12 persen.

“Terakhir, jika PPN 12 persen berdampak pada perekonomian masyarakat bawah. Maka ditanggung jawabkan oleh Pemkab dan DPRD,” tutupnya

Sementara, Ketua DPRD Sampang Rudi Kurniawan menyampaikan aksi tersebut juga menuntut upah minimum kabupaten (UMK) para tenaga kerja di Sampang yang masih menerima di bawah ketentuan.

Berita Terkait :  Dunia Usaha Wilayah Kerja BI Malang Triwulan II 2024 Tumbuh Terakselerasi

“Jadi kita (DPRD) akan memanggil dinas terkait untuk mempertanyakan hal para pekerja di Sampang. Apakah masih ada yang belum menerima haknya sesuai dengan SK bupati atau regulasi yang ada,” katanya.

Menanggapi perda tersebut, Rudi tetap menyatakan bahwa upah tenaga kerja harus diberikan sesuai dengan regulasi. “Kalau masih ada temuan, ya harus dinaikkan,” tegasnya.

Mengenai surat peryataan, itu hanya soal kesepakatan saja. Dan kami sepakat dengan tuntutan UMK itu. Kalau PPN 12 persen itu sebenarnya bukan tuntutan dari teman-teman GMNI, atau istilahnya menolak, bukan.

Teman-teman hanya memberikan saran kepada kita, kalau memang PPN 12 persen itu diberlakukan, asal jangan berdampak pada kebutuhan dasar.

“Kekhawatiran mereka kan takut berdampak pada masyarakat kecil. Hanya Presiden kan sudah menjelaskan, bahwa PPN 12 persen itu dikenakan pada barang mewah dan branded, ” pungkasnya.[lis.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img