Gresik, Bhirawa
Mahasiswa asal Lamongan berinisial ARR (26) meringkuk di jeruji besi tahanan Polres Gresik. Ditangkap diduga aksi pencurian dengan pemberatan di Toko Alfamart Desa Metatu Kecamatan Benjeng, gondol uang Rp12 lebih dengan cara menjebol atap plafon.
Kronologi kejadian bermula, pada Hari Minggu pagi sekitar pukul 05.30 WIB. Saat pelaku yang bekerja di Alfamart mendapati plafon toko jebol dan listrik dalam keadaan padam. Setelah melakukan pengecekan, ditemukan brankas toko telah dibuka sebagian dan sejumlah uang tunai sebesar Rp12.220.791 telah hilang.
Dalam olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), keterangan para saksi, serta analisa CCTV di sekitar lokasi. Unit Resmob bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif, dengan kejelian dan kecepatan tim, identitas pelaku berhasil diungkap. Sekitar pukul 15.00 WIB. Tim berhasil mengamankan tersangka, di area sekitar Alfamart Metatu tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp10 juta, satu buah kunci gembok, dan satu kunci brankas yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasat Reskrim, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengatakan, apresiasi kecepatan dan ketepatan anggota dalam mengungkap kasus ini. Tersangka ARR tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Gresik, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga terus mendalami, kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain.
”Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami, untuk menindak tegas setiap bentuk kriminalitas. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Gresik,” tegas AKP Abid. [kim.fen]


