31 C
Sidoarjo
Thursday, March 12, 2026
spot_img

LPG Melon Langka, Polres Tulungagung Bongkar Aksi Gas Suntik Ilegal

Kapolres Ihram bersama Bupati Gatut Sunu dan Forkopimda Tulungagung memperlihatkan barang bukti praktik gas suntik yang menyebabkan kelangkaan gas melon di Tulungagung, Kamis (12/3).

Tulungagung, Bhirawa.
Polres Tulungagung berhasil mengungkap praktik penyuntikan gas LPG 3 kilogram ke tabung LPG non subsidi 12 kilogram. Praktik ilegal ini diduga kuat menjadi biang terjadinya kelangkaan gas melon bersubsidi di tiga wilayah kecamatan di Tulungagung.

Kapolres Tulungagung, AKBP Ihram Kustarto, Kamis (12/3), mengatakan praktik penyuntikan gas melon tersebut dilakukan oleh dua pelaku. Yakni HM warga Blitar dan IM, warga Tulungagung.

“Penyuntikan dilakukan di rumah tersangka HM dan hasil suntik dijual di Tulungagung,. Sedang asal muasal barang dari Pangkalan di Rejotangan Tulungagung” ujarnya.

Menurut Kapolres Ihram, HM menjual hasil suntik gas pada IM yang saat ini juga berstatus tersangka karena sebagai penadah.

“Keuntungan yang didapat kedua tersangka antara Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu per tabung,” bebernya.

Saat ini Polres Tulungagung berhasil mengamankan sebanyak 1.300 tabung gas LPG melon dan gas LPG 12 kilogram. Di mana 300 tabung di antaranya sudah dilakukan penyuntikan. Selain juga empat alat suntik dan beberapa sarana lainnya.

“Polisi terus melakukan pengembangan kasus ini. Utamanya, di wilayah Kecamatan Ngunut, Kecamatan Rejotangan dan Kecamatan Ngantru yang dikirim ke Blitar,” paparnya.

Sebelumnya, Kapolres Ihram menyebut kedua tersangka melakukan pembelian gas melon dari berbagai wilayah dengan melanggar rayonisasi distribusi sebelum kemudian melakukan praktik suntik gas.

Berita Terkait :  Wujudkan Kota Layak Anak, Dinsos Kota Malang Perkuat Kapasitas Jurnalis Ramah Anak

“Praktik ini menimbulkan kerugian negara dan memicu kelangkaan gas LPG 3 kilogram di masyarakat,” tandasnya.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancamannya hukuman pidana maksimal enam tahun.

Sementara itu, Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, mengapresiasi keberhasilan Polres Tulungagung dalam membongkar praktik suntik gas yang merugikan masyarakat itu.

“Kami mengapresiasi Bapak Kapolres bersama stafnya. Ini bukti nyata jika Polres Tulungagung melaksanakan tugasnya sehingga kedepan tidak ada lagi kerugian yang ditimbulkan oknum tertentu,” katanya.

Ia pun berharap praktik ilegal penyuntikan gas LPG melon ke tabung gas nonsubsidi tidak terjadi lagi. “Sekali lagi saya atas nama Pemkab Tulungagung saya mengapresiasi sekali pada Polres Tulungagung dan jajarannya,” pungkasnya. (wed.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_img

Berita Terbaru

error: Content is protected !!