25 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

LKPJ Bupati Kediri Tepat Waktu, DPRD Sampaikan Rekomendasi

DPRD Kabupaten Kediri, Bhirawa
DPRD Kabupaten Kediri menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama Penyampaian Rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Kediri Akhir Tahun Anggaran 2024.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kediri ini dihadiri oleh segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kediri. Senin, (21/4) bertempat di Ruang Graha Sabba Canda Bhirawa,

Rapat paripurna dari Pemkab Kediri dihadiri langsung oleh Bupati Kediri, H. Hanindhito Himawan Pramana, SH., yang hadir bersama Sekretaris Daerah, Asisten beserta para kepala SKPD hadir langsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kediri.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Murdi Hantoro, SE, MM., yang didampingi oleh Drs. Sigit Sosiawan, SE Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri.

Bertindak selaku Ketua Rapat Paripurna Ketua DPRD menyampaikan bahwa agenda dalam rapat paripurna kali ini sangat penting, karena merupakan bagian penting dalam mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Kediri.

Ketua DPRD memaparkan bahwa penyampaian Rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Kediri Akhir Tahun Anggaran 2024 merupakan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 71 ayat (3), yang ditentukan bahwa DPRD memberikan rekomendasi atas pembahasan LKPJ dalam rangka perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Dalam rapat seluruh anggota DPRD Kabupaten Kediri menyatakan persetujuan terhadap rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Kediri Akhir Tahun Anggaran 2024 ditetapkan menjadi Keputusan DPRD Kabupaten Kediri.

Berita Terkait :  100 Hari Kepemimpinan, Aminuddin - Ina Dwi Tunjukkan Aksi Nyata dan Inovasi

Selanjutnya acara rapat paripurna dilanjutkan dengan prosesi penyampaian secara simbolis Rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Kediri Akhir Tahun Anggaran 2024 dari Pimpinan DPRD Kabupaten Kediri kepada Bupati Kediri.

Sebelum menutup rapat paripurna, Ketua DPRD selaku Pimpinan Rapat Paripurna menyampaikan terima kasih kepada Panitia Khusus LKPJ, yang telah bekerja keras untuk melaksanakan pembahasan atas LKPJ Bupati Kediri Akhir Tahun Anggaran 2024 dan dapat menyelesaikan pembahasan hingga penyampaian rekomendasi DPRD atas LKPJ kepada Bupati Kediri Akhir Tahun Anggaran 2024 tepat waktu.

“Alhamdulilah, DPRD Kabupaten Kediri dapat menyelesaikan pembahasan LKPJ Bupati Kediri Akhir Tahun Anggaran 2024 tepat waktu, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam rangka perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Kediri,” terang Murdi Hantoro Ketua DPRD Kabupaten Kediri. [van.hel]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru