Bondowoso, Bhirawa.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso, mengumumkan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang dikemas dengan konferensi pers, di Aula KPU, Sabtu (24/8). Komisioner KPU Bondowoso, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Abu Sofyan, menyampaikan, sebagai penyelenggara teknis, pihaknya mematuhi apa yang telah tertuang dalam arahan KPU RI dalam Surat Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 23 Agustus 2024.
“Tahapan pendaftaran pasangan calon memedomani Amar Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024,”kata Abu Sofyan.
Dengan terbitnya Amar Putusan MK tersebut, KPU Bondowoso menetapkan Keputusan dengan Nomor 1085 Tahun 2024 mengenai penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu. “Untuk mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati harus mempunyai 7,5 persen atau 36.871 dari total suara sah pemilu,”kata Sofyan.
Dijelaskannya, bahwa sejauh ini hanya terdapat lima parpol yang bisa mengusung pasangan calon sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai lain. Merujuk data perolehan suara Pemilu 2024, PKB memperoleh 116.000 suara, PPP memperoleh 72.000 suara, Partai Golkar 68.000 suara, PDIP memperoleh 55.000 suara dan Gerindra memperoleh 41.000 suara.
“Untuk parpol lain, bisa mengusung calon harus koalisi dengan parpol lain. Jadi tidak ada lagi bahasa parpol parlemen atau non parlemen,”jelasnya.
Untuk diketahui, pendaftaran pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso akan dimulai pada Selasa, 27 Agustus 2024 sampai Rabu, 28 Agustus 2024, dari Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB. Sedangkan di hari terakhir, Kamis, 29 Agustus 2024, dari Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB.
Tempat pendaftarannya di Kantor KPU Kabupaten Bondowoso, di jalan Mastrip KM 03, Kembang, Bondowoso. Pengumuman lengkap dapat diakses di website KPU Kabupaten Bondowoso atau melalui link s.id/pencalonanpilkada2024.
Disamping itu, KPU Kabupaten Bondowoso menetapkan RSUD Soebandi Jember sebagai tempat untuk pemeriksaan atau tes kesehatan bakal calon bupati dan calon wakil bupati pada Pilkada 2024. Abu Sofyan mengatakan, hal tersebut telah melalui sejumlah pertimbangan. Karena sebelumnya, berdasarkan surat rekomendasi Dinas Kesehatan Bondowoso menunjuk RSUD Koesnadi Bondowoso.
“Kita tunjuk sesuai dengan pertimbangan, analisa serta masukan dari berbagai elemen, RS Soebandi Jember untuk cek kesehatan,”katanya kepada sejumlah awak media
Akan tetapi, sejumlah syarat pemeriksaaan yang wajib dilakukan tidak terdapat alat yang memadai. Padahal dalam ketentuan yang diatur, rumah sakit yang dituju adalah rumah sakit terpadu.
“Yang pertama, pemeriksaan penunjang wajib. RS Koesnadi tidak memiliki Venereal Disease Research Laboratory (VDRL) dan Microalbuminuria. Dan terakhir PSA. Sedangkan pemeriksaan penunjang lainnya adalah MRI dan LCV,”urainya.
Berdasarkan hal itulah, Dinas Kesehatan dan KPU Bondowoso melakukan kajian dan memutuskan RSUD Soebandi sebagai tempat pemeriksaan. Mengingat efisiensi waktu, jarak dan durasi diperhitungkan maka rumah sakit di Kecamatan Patrang tersebut dianggap representatif. [san.wwn]