Pasuruan, Bhirawa
Para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota-Kabupaten Pasuruan serta di Kota-Kabupaten Probolinggo tidak perlu khawatir selama libur lebaran 2025. Pasalnya, peserta tetap bisa mengakses pelayanan. Baik layanan administrasi kepesertaan JKN maupun layanan kesehatan selama libur Lebaran.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan, Dina Diana Permata menyampaikan kebijakan khusus itu diambil untuk mengantisipasi potensi kendala akses pelayanan di masa liburan lebaran 2025.
”Kebijakan ini kita ambil dalam rangka antisipasi potensi kendala akses pelayanan di masa liburan,” ujar Dina Diana Permata, Senin (24/3).
Dalam mengakomodir berbagai kebutuhan peserta, BPJS Kesehatan juga menerapkan piket layanan baik di kantor cabang sesuai jam pelayanan maupun kanal layanan non tatap muka di Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (Pandawa) di nomor 08118-165-165 setiap hari selama 24 jam.
Di kantor cabang, BPJS Kesehatan menerapkan piket dimulai dari tanggal 28 Maret, 2, 3, 4 dan 7 April 2025, mulai pukul 08.00-12.00. Sedangkan, jenis layanan yang masih dapat dimanfaatkan oleh peserta di antaranya layanan informasi, layanan administrasi, hingga layanan pengaduan.
”Apabila peserta ingin mengakses layanan digital, maka peserta JKN juga dapat memanfaatkan layanan administrasi JKN melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga website resmi BPJS Kesehatan,” papar Dina Diana Permata.
Dina menjelaskan, prinsip portabilitas yang diterapkan dalam program JKN, diwujudkan dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara bagi peserta JKN di seluruh wilayah Indonesia. Peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja, tidak terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar.
Bagi peserta yang menjalani mudik lebaran tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan dengan mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain paling banyak 3 kali kunjungan dalam waktu satu bulan.
”Pada masa libur lebaran, apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar. Jika peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta,” imbuh Dina Diana Permata.
Dina menegaskan, dalam penjaminan dan prosedur pelayanan terhadap pasien gawat darurat peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika ada peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, tentu peserta dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP).
Adapun khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) untuk mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan.
”Selama libur lebaran, ketentuan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP,” kata Dina Diana Permata.
Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis. Namun harus tetap dipastikan bahwa status kepesertaan JKN peserta harus aktif. Kini BPJS Kesehatan juga bekerjasama dengan satu juta kanal pembayaran yang memudahkan peserta dalam melakukan pembayaran iuran JKN.
”Jika status kepesertaan JKN-nya tidak aktif karena adanya tunggakan iuran, peserta diharapkan untuk melunasi tunggakannya. Apabila peserta merasa berat untuk melunasi tunggakan sekaligus, peserta bisa memanfaatkan Program New Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (Rehab) 2.0 yang terdapat di Aplikasi Mobile JKN,” imbuh Dina Diana Permata. [hil.fen]