Kajari Kota Batu, Didik Adyotomo SH MH.
Kota Batu, Bhirawa.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu melanjutkan penanganan perkara korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kota Batu yang terjadi tahun 2021-2023. Hasilnya, sebanyak lima orang telah ditetaplan sebagai tersangka.
Kajari Kota Batu, Didik Adyotomo menjelaskan bahwa kelima orang yang ditetaplan tersangka ini sebelumnya berstatus sebagai saksi. “Setelah alat bukti dinyatakan cukup, saat proses pemeriksaan kelimanya secara resmi langsung dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ujar Didik saat dikonfirmasi, Jumat (10/1).
Adapun kelima orang yang ditetapkan menjadi tersangka itu masing- masing berinisial, JWP, MHC, AS, NA dan AZ. Kelimanya memiliki peran yang berbeda dalam perkara tipikor KUR BRI ini. Dan satu tersangka di antaranya merupakan oknum internal BRI. Adapun empat tersangka lainnya berasal dari luar BRI.
Untuk tersangka JWP yang merupakab pihak internal berposisi sebagai mantri. Dalam hal ini dia bertugas melakukan analis dan memberikan persetujuan. Kemudian empat orang dari pihak eksternal punya peran tersendiri.
“Pada intinya kelima tetsangka ini saling berkaitan untuk bisa mendapatkan data dalam perkara tipikor KUR,” tambah Didik.
Sementara, dalam perhitungan kerugian negara yang telah dilakukan oleh akuntan publik independen. Hasilnya, aksi tipikor yang dilalukan para tersangka telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4 miliar lebih.
Diketahui, dalam perkara tipikor ini berkaitan berkaitan dengan pencairan dana untuk 110 debitur. Dalam pencairan tersebut, tercatat total dana keseluruhan sebesar Rp6,235 miliar. Namun korupsi yang dilakukan para terdangka ini sebesar Rp 4 miliar. Dan hal ini dilakukan dengan dua modus yakni, tempilan dan topengan. Dan untuk menjelaskan detail modus tersebut, penyidik telah memeriksa sebanyaj 137 orang saksi.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menjerat tersangka menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Junto Pasal 55 KUHP. Dengan jeratan tersebut maka para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.(nas.hel)