27 C
Sidoarjo
Tuesday, January 27, 2026
spot_img

Langgar Perda Jarak Minimal, Fraksi PKS Kota Malang Desak Penutupan Hiburan Malam The Soul

DPRD Kota Malang, Bhirawa
Anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), H. Rokhmad S.Sos, mengungkap temuan krusial terkait operasional tempat hiburan malam The Soul(s).

Berdasarkan tinjauan lapangan, lokasi hiburan tersebut terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 karena jaraknya yang terlalu dekat dengan institusi pendidikan.

Ditemui di ruang Fraksi PKS, Senin (26/1) kemarin, Rokhmad yang juga duduk di Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan ini menegaskan bahwa The Soul(s) hanya berjarak sekitar 100 meter dari lembaga pendidikan. Padahal, regulasi daerah mengatur batasan yang jauh lebih ketat.

“Dalam Pasal 10 ayat (1) Perda Nomor 4 Tahun 2020 secara eksplisit ditegaskan bahwa tempat penjualan minuman beralkohol wajib berjarak minimal 500 meter dari lembaga pendidikan, tempat ibadah, dan rumah sakit. Jika faktanya hanya 100 meter, ini pelanggaran telak. Maka secara aturan, The Soul harus ditutup,” tegas Rokhmad dengan nada lugas.

Politisi senior PKS ini juga menyoroti keabsahan izin operasional yang dimiliki tempat hiburan tersebut. Menurutnya, jika izin tetap terbit meski kondisi di lapangan melanggar Perda, maka patut diduga terjadi cacat prosedur dalam proses perizinannya. Ia meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui dinas terkait untuk melakukan audit dan evaluasi menyeluruh.

“Kalau izinnya ada tapi menabrak Perda, berarti ada indikasi maladministrasi. Ini harus dievaluasi total oleh Pemkot Malang,” tambahnya.

Berita Terkait :  Plt Bupati Sidoarjo Merasakan Suhu Pilkada Mulai Menghangat

Selain aspek legalitas formal, Rokhmad menekankan pentingnya menjaga marwah Kota Malang sebagai Kota Pendidikan. Keberadaan hiburan malam yang berdekatan dengan sekolah dinilai mencederai nilai kesusilaan dan norma agama yang berlaku di masyarakat.

Menjelang masuknya bulan suci Ramadan, Fraksi PKS mendesak Wali Kota Malang untuk tidak ragu mengambil tindakan tegas.

Pihaknya meminta agar sanksi yang diberikan bukan sekadar teguran administratif di atas kertas, melainkan penindakan nyata demi kondusivitas wilayah.

“Kami juga mengajak ormas besar seperti NU, Muhammadiyah, serta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menegakkan amar makruf nahi mungkar. Apalagi dalam waktu dekat akan ada agenda besar keagamaan seperti Mujahadah Kubro di Stadion Gajayana. Kita harus menjaga marwah kota ini tetap bersih dari praktik yang melanggar aturan dan moral,” pungkasnya. [mut.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru