26 C
Sidoarjo
Thursday, December 11, 2025
spot_img

Kursi Pimpinan OPD Pemkab Malang Diisi Jabatan Pelaksana Tugas

Pemkab Malang, Bhirawa
Lima pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang diisi pejabat dengan status Pelaksana Tugas (Plt).

Meski, pada bulan November 2025, Bupati Malang HM Sanusi melakukan mutasi pejabat eselon II, namun kekosongan pimpinan OPD tidak kesemuanya diisi pejabat definitif. Sehingga saat ini lima posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) dalam kondisi kosong.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah, Kamis (11/12), kepada wartawan menjelaskan, penunjukan Pelaksana Tugas langsung dilakukan Bupati Malang pasca pengukuhan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan kepada 15 JPTP pada Kamis (27/11) lalu.

“Namun sebanyak lima pejabat tersebut, seperti Kepala Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah Kabupaten Malang Rachmad Ichwanul Muslimin ditetapkan sebagai Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang Yudi Hindharto ditetapkan sebagai Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air (DPUSDA) Kabupaten Malang,” terangnya.

Kemudian, lanjut dia, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Agus Widodo ditetapkan sebagai Plt Kepala Inspektorat Daerah, Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Astri Lutfia Tunnisa ditetapkan sebagai Plt Kepala Disperindag, serta Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ahmad Dzulfikar Nurrahman ditetapkan sebagai Plt Kepala DLH Kabupaten Malang.

“Dasar penetapan kelima pejabat posisi sebagai Plt Kepala Perangkat Daerah tersebut yakni Surat Edaran (SE) Bupati Malang Nomor 1919 Tahun 2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian dan Keputusan Bupati Malang Nomor: 800.1.3.3/391/35.07.405/2025 tanggal 27 November 2025 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Malang.

Berita Terkait :  Paslon Muhibbin-Aushaf dapat Nomor Urut 1 di Pilkada Nganjuk 2024

“Dari kelima pejabat yang telah ditetapkan sebagai Plt Kepala Perangkat Daerah, terdapat satu posisi JPTP lagi yang saat ini masih mengalami kekosongan dan memang tidak ditunjuk sosok Plt, yakni Staf Ahli Bupati Malang Bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan,” jelas Nurman.

Menurutnya, belum ditunjuknya sosok Plt Staf Ahli Bupati Malang Bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan, hal ini masih belum dipandang mendesak.

Lima pejabat yang ditetapkan sebagai Plt Kepala Perangkat Daerah oleh Bupati Malang terhitung mulai tanggal 27 November 2025, serta jabatan definitifnya.

Sedangkan posisi jabatan Plt hanya berlaku tiga bulan atau sampai dengan ditetapkannya pejabat definitif.

“Untuk menetapkan pimpinan OPD definitif sudah sesuai SE Bupati Malang tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian,” tandasnya. [cyn.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru