Dindik Jatim, Bhirawa
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menentukan besaran kuota dalam Sistem Penerimaan Murid Baru tahun ajaran 2025/2026. Dalam Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) itu terdapat empat jalur penerimaan, yang meliputi 1) jalur domisili; 2) jalur afirmasi; 3) jalur prestasi; dan 4) jalur mutasi.
Empat jalur penerimaan ini tentu berbeda dibanding tahun 2024. Di mana ditahun itu, ada jalur Zonasi SMA kuota 50%; jalur Prestasi Akademik SMA kuota 25%; jalur Afirmasi 15%; jalur Zonasi SMK 10% dan jalur prestasi akademik SMK 65%.
Untuk tahun ini, besaran kuota dalam SPMB berbeda. Pada jenjang SMA, kuota penerimaan yaitu jalur domisili (dulu zonasi) dari minimal 50% menjadi minimal 30%; 2) jalur afirmasi dari minimal 15% menjadi 30%; 3) jalur mutasi maksimal 5%; dan 4) jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 30%.
“Untuk SMA, kita perluas sehingga istilahnya rayonisasi, dengan basisnya adalah provinsi, karena ada beberapa sekolah yang lokasinya di perbatasan lintas provinsi,” kata Mendikdasmen Prof Abdul Mu’ti di Jakarta.
Meski ketentuan SPMB sudah dikeluarkan Kemendikdasmen pada Kamis (30/1) lalu. Hingga saat ini Dinas Pendidikan Jawa Timur masih menunggu kepastian regulasi untuk SPMB 2025/2026.
Dikatakan Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (TIKP) Dindik Jatim, Mustakim Dindik sampai saat ini masih menunggu regulasi resmi yang tertuang dalam Permendikdasmen.
Pihaknya mengakui ketentuan tersebut masih rancangan Kemendikdasmen yang disosialisasikan pada Forum Konsultasi Publik untuk memastikan kebijakan dapat dirumuskan dan diterapkan dengan melibatkan berbagai pihak.
“Kami masih menunggu. Baiknya nunggu turunnya regulasi saja (untuk ketentuan besaran kuota SPMB dan jalur dalam SPMB),” jelas Mustakim.
Diungkapkan Mustakim dalam forum konsultasi publik yang digelar Kemendikdasmen tersebut pihaknya mendapat sosialisasi draf rancangan Peraturan Menteri. Karenanya, Peraturan Menteri (Permendikdasmen) dinilai Mustakim saat ini masih dalam tahap finishing dan publishing. Oleh sebab itu, Mustakim tak bisa menjelaskan detail bagaimana pelaksanaan dalam SPMB mendatang.
Perlu diketahui pada penerimaan siswa baru tahun ini atau SPMB, Kemendikdasmen telah mengubah istilah zonasi dengan jalur domisili. Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan.
Kemudian, jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik (sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya) dan non akademik (seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang non akademik lainnya). Prestasi akademik dan non akademik merupakan prestasi yang diperoleh calon murid melalui kompetisi dan non kompetisi.
Selanjutnya, untuk jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua atau wali dan anak guru yang merupakan calon murid pada satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
Perumusan Sistem Penerimaan Murid Baru
Sebagai bagian dari proses penyusunan kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), Kemendikdasmen menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut dapat dirumuskan dan diterapkan dengan melibatkan berbagai pihak.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, menyebut kegiatan tersebut merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa pendidikan di Indonesia dapat diakses secara lebih adil, inklusif, dan transparan, sesuai dengan semangat pemerataan dan keadilan sosial yang menjadi landasan dalam transformasi kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru.
Wamen Atip pun menekankan SPMB sebagai solusi untuk memperbaiki sistem penerimaan murid baru dengan memperkenalkan pendekatan yang lebih adaptif, berbasis data, dan fleksibel.
“Kebijakan ini mengintegrasikan teknologi, meningkatkan transparansi, serta memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengelola penerimaan murid secara lebih efektif,” ujarnya di Jakarta, Kamis (30/1).
Beberapa hal yang menjadi tindak lanjut dari forum ini, antara lain Pertama, penyempurnaan Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, berdasarkan hasil masukan Forum Konsultasi Publik, selanjutnya akan dilakukan proses harmonisasi peraturan bersama kementerian/lembaga terkait, lalu tahap pengundangan dan sosialisasi kepada pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan.
Kedua, koordinasi tingkat pusat, baik dengan Kementerian Dalam Negeri serta kementerian terkait mengenai pelaksanaan SPMB; dan
Ketiga, penandatanganan pakta integritas lintas urusan di pemerintah daerah untuk mendorong pelaksanaan SPMB yang objektif, transparan, dan akuntabel. [ina.why]