Kapolres Batu AkBP Andi Yudha Pranata saat menetapkan pemilik PO Skahindra sebagai tersangka baru dalam laka maut bus pariwisata Jl Imam Bonjol, Jumat (17/1)
Kota Batu, Bhirawa.
Pengembangan kasus terkait kecelakaan bus pariwisata di Jl Imam Bonjol yang menyebabkan 4 korban tewas terus dilakukan Kepolisian Resor (Polres) Kota Batu. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti serta keterangan saksi dan ahli yang mengerucut ditemukan dugaan kesengajaan yang dilakukan pemilik PO Sakhindra Trans berinisial RW. Akhirnya, Jumat (17/1) Polres Batu menetapkan RW sebagai tersangka baru sehingga total tersangka dalam musibah ini menjadi dua orang.
Kapolres Kota Batu, AKBP Andi Yudha Pranata mengatakan ada korelasi yang kuat antara driver bus berinisial MAS yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya dengan RW sebagai pemilik bus atau PO Sakhindra trans. “Kepolisian kembali menetapkan seorang tersangka baru, berinisial RW, 33 th, warga Denpasar, Bali yang merupakan pemilik PT Sakhindra Cemerlang Wisata dan pemilik langsung bus parisata yang mengalami kecelakaan,” ujar Andi dalam press release yang digelar Jumat (27/1).
Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka baru itu berdasarkan proses penyelidikan yang telah dilakukan penyidik Satlantas Polres Batu yang berkolaborasi dengan KNKT, Dishub dan dipandu oleh Ditlantas Polda Jatim.
Dari temuan penyidik, diduga tersangka RW seorang laki-laki kelahiran Denpasar dan tinggal di Kota Denpasar, Provinsi Bali, selaku pemilik kendaraan bus Hino bernopol DK 7943 GB sebagai tersangka,” tutur Kapolres Andi, Jumat (17/1/2025).
Ditetapkan RW sebagai tersangka karena diduga adanya unsur kesengajaan dalam hal pengoprasionalan kendaraan bus. Dalam hal ini tidak mekakukan perawatan dengan baik, serta tidak dilakukan pengujian KIR berkala.
Dari hasil gelar perkara, diketahui bus Sakhindra Trans mempunyai akta pendirian perseroan terbatas dengan PT Sakhindra Cemerlang Wisata dengan nomor: 154 tanggal 25 Oktober 2024. Artinya, perusahaan yang bergerak dalam bidang angkutan wisata ini merupakan perusahaan baru di Kota Denpasar.
“Dan berdasarkan Per Menhub Nomor 19 Tahun 2021 PT Sakhindra Cemerlang Wisata belum memiliki ijin trayek,” jelas Andi.
Dalam peristiwa kecelakaan yang melibatkan 6 kendaraan roda empat dan 6 kebdaraan roda dua ini tidak hanya disebabkan faktor manusia. Namun ada faktor kendaraan yang fungsi pengeremannya tidak memiliki tata kelola yang baik.
“Berdasarkan pemeriksaan Dishub juga diperoleh sejumlah temuan. Diantaranya, kampas rem depan sebelah kanan dan kiri mengalami aus dan tipis. Begitu juga kampas rem belakang sebelah kiri mengalami keausan dan tipis,” tambah Andi.
Selain itu, kondisi tromol depan bagian kanan dan kiri bergelombang tidak rata, kondisi tromol belakang sebelah kiri bergelombang dan tidak rata serta kondisi indikator tekanan rem angin untuk kerja sistem rem angin, sisa 0 kg/cm2 dari 8-9 kg/cm2.
Karena itu, kinerjanya tidak baik dan tidak ada sisa angin. Hal ini diketahui saat dilakukan dengan pemeriksaan penekanan pedal rem. Dengan adanya hal tersebut, pihak Kepolisian menyimpulkan pemilik kendaraan kurang memperhatikan perawatan kendaraan secara berkala.
Dengan adanya temuan tersebut, tersangka RWdijerat dengan Pasal 315 ayat (1) Jo 311 ayat (2), (3), (4), (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau 359 atau 360 KUHP. Adapun untuk tersangka MAS dijerat menggunakan Pasal 311 ayat (2), (3), (4), (5) UU Nomor 22 Tahun 2009. Baik tersangka RW maupun MAS dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
Selain menetapkan terduga tersangka tersebut, pihak Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu unit kendaraan bus Hino, enam kendaraan roda empat, enam kendaraan roda dua, satu unit HP, surat pengecekan kendaraan bus Hino dari Dishub, akte pendirian PT Sakhindra Trans Cemerlang Wisata dan surat-surat kendaraan lain.
Dengan adanya kejadian ini Kapolres Batu mengimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki usaha angkutan agar bertanggung jawab kepada setiap kendaraan yang dimiliki. Hal ini terutama kendaraan yang digunakan untuk berwisata dan mengakut banyak penumpang.
“Sebagai Kota Wisata, Kota Batu banyak dikunjungi wisatawan, terutama kalangan anak atau pelajar yang tengah melakukan wisata edukasi. Karena itu, pemilik kendaraan wisata harus mampi menggaransi jaminan keselamatan bagi para penumpangnya,” tandas Kapolres.(nas.hel)