Bojonegoro, Bhirawa
Prodi ilmu lingkungan Universitas Bojonegoro (Unigoro) menggelar kuliah praktisi di Modern Class Fakultas Sains dan Teknik Unigoro, Kamis (2/1). Kuliah umum kali ini membahas kesehatan lingkungan, menghadirkan Fatkur Rozi SKM MKes selaku Analis Kesehatan Kerja Dinas Kesehatan (Dinkes) Bojonegoro, sebagai praktisi.
Rozi menuturkan, kesehatan lingkungan merupakan upaya pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan dari faktor risiko lingkungan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat. Terlebih faktor terbesar yang mempengaruhi kesehatan masyarakat adalah lingkungan. Ada banyak ruang lingkup kesehatan lingkungan. Diantaranya pensehatan air dan udara, pengamanan limbah, hygiene makanan, pengamanan vektor penyakit, pengamanan kebisingan, pengamanan radiasi.
“Selalu ada kaitannya sanitasi dan kesejahteraan. Sanitasi yang baik dapat menurunkan angka kematian dan masalah kesehatan lainnya. Tentu produktivitas akan meningkat jika tubuh kita sehat. Sehingga berdampak pada kesuksesan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan,” tuturnya.
Salah satu lima pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) adalah Open Defecation Free (ODF) atau stop BAB sembarangan. Rozi mengungkapkan, Pemkab Bojonegoro berupaya mewujudkan daerah yang bebas dari BAB sembarangan. Perilaku warga yang buang hajat tidak pada tempatnya ini dipicu oleh beberapa faktor.
“Bisa jadi karena kondisi geografis. Karena Kabupaten Bojonegoro ini dilewati aliran sungai Bengawan Solo dan masih ada anak-anak sungai lainnya. Warga merasa lebih praktis BAB di sungai. Kemudian kemiskinan, kebiasaan, serta kondisi lingkungan absolut yang sering banjir dan kekeringan juga menjadi masalah utama terkait isu sanitasi,” ungkapnya.
Pria asal Desa Sumuragung, Kecamatan Sumberjo ini melanjutkan, Bojonegoro dinyatakan sebagai daerah 100 persen ODF pada 2021. Anggaran pemerintah dan program CSR perusahaan sebagian diprioritaskan di sektor sanitasi.
Untuk mempertahankan capaian ini, Pemkab Bojonegoro menerbitkan tiga regulasi sebagai bentuk pengawasan program pelaksanaan STBM, yakni Perbup Bojonegoro Nomor 58 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengawasan dan Sanksi BAB Sembarangan, Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 4 Tahun 2007 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, serta Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 tahun 2007 tentang Pengelolaan Sampah.
“Kami juga melakukan monitoring dan evaluasi capaian program ODF di tingkat desa bagaimana,” papar Rozi.
Kuliah praktisi Prodi Ilmu Lingkungan Unigoro berlangsung interaktif. Mahasiswa memanfaatkan momen ini untuk berdiskusi tentang kesehatan lingkungan. [bas.fen]