Indonesia menjadi perbincangan dunia ketika menyatakan komitmen pemberian US$ 1 milyar untuk Tropical Forests Forever Facility (TFFF). Padahal Indonesia bukan negara kaya. Bahkan masih tergolong berkembang. Sehingga Indonesia dinilai sebagai negara yang siaga turut menjaga paru-paru bumi. Namun timbul ironis, Menteri Kehutanan menyatakan bakal menggunakan 20,6 juta hektar kawasan hutan untuk cdangan pangan, energi, dan air. Patut dikhawatirkan pemerintah akan melakukan deforestasi besar-besaran.
Wajib dipahami, bahwa deforestasi sebagai alih-fungsi hutan, merupakan pelanggaran terhadap undang-undang (UU). Setelah memperoleh respons negative dari berbagai kalangan, penggunaan 20,6 juta hektar hutan, bukan ditebang serampangan. Melainkan digunakan secara tumpangsari (agro forestry). Yakni penanaman tanaman kayu (pohon tegakan tinggi) dengan selingan tanaman semusim bahan pangan. Dus, hutan tidak ditebang. Hanya akan terdapat tanaman pangan (padi, dan jagng) di sela pohon besar.
Tetapi realitanya, tumpangsari di areal hutan tidak pernah berhasil. Karena tanaman padi selalu membutuhkan cahaya matahari penuh untuk proses fotosintesis. Karena tanaman padi tergolong C4, yang beradaptasi efisien di lingkungan panas dan kering. Sehingga sangat membutuhkan sinar matahari secara penuh selama 6-8 jam per-hari) untuk pertumbuhan optimal. Jika kekurangan sinar matahari, akan menghambat pertumbuhan, lemah, mudah rebah.
Ciri-ciri tanaman yang kurang sinar matahari, akan nampak tumbuh kurus tinggi, karena mencari cahaya matahari. Tanaman padi yang ternaungi (bayangan pohon tinggi) akan memperoleh lingkungan yang disukai hama dan patogen (parasit). Hasil produksi gabah akan sangat minimal, karena banyak yang busung (tidak berbuah). Sehingga tanaman padi secara tumpangsari dengan pohon tegakan tinggi di hutan, tidak pernah di-rekomendasi-kan oleh ahli pertanian.
Lebih ironis lagi, hanya lima hari setelah komitmen delegasi RI pada forum COP30 di Belem, Brasil, terjadi musibah besar di kawasan Sumatera bagian utara. Seantero Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, dilanda banjir bandang dan tanah longsor. Terkuak bukti, telah terjadi penebangan liar, sekaligus alih-fungsi hutan. Ribuan kayu gelondongan, dengan tanda khusus, turut hanyut menerjang perkampungan.
Forum COP30 di Belém, Brasil, merupakan pertemuan negara-negara anggota UNFCCC (yang menyetujui kerangka kerja PBB tentang perubahan iklim). Indonesia sangat diharapkan berkomitmen besar melalui penanaman mangrove. Saat ini pemerintah menggenjot peng-hutanan seluas 2 juta hektar wilayah pesisir dengan penanaman mangrove. Juga prioritas me-rehabilitasi hutan mangrove yang rusak. Termasuk tiga daerah di Jawa Timur memperoleh jatah sebagai pusat restorasi mangrove.
Indonesia bisa menjadi yang terdepan pada rehabilitasi hutan mangrove. Bukan melalui alih-fungsi hutan. Berdasar telaah ilmiah tentang Botani, Mangrove dikenal sebagai “pelindung ajaib.” Bukan sekadar hanya perdu semak-semak di tepi pantai. Juga bukan sekadar hutan di area pesisir. Melainkan sebagai pelindung dari badai, rumah bagi ribuan spesies laut, dan penyerap karbon alami yang paling besar.
Hutan mangrove Jawa, sebagai ekosistem paling besar, bisa menyerap dan menyimpan karbon, sebanyak 393,62 ton per-hektar. Sehingga hutan mangrove di pulau Jawa, mulai Ujung Kulon (di Banten) hingga pesisir Muncar di Banyuwangi (ujung timur pulau Jawa), menjadi prioritas rehabilitasi. Pantai Jawa saja sudah cukup berpartisipasi maksimal untuk perubahan iklim. Karena alih fungsi hutan, terbukti berdampak sangat pedih.
Bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera, menyebabkan korban jiwa lebih dari 1.200 orang. Serta kerusakan infrastruktur senilai Rp 200 trilyun. Sehingga pemerintah tidak perlu lagi menggunakan lahan hutan untuk tujuan perbaikan iklim. Juga tidak perlu tumpangsari untuk tanaman pangan.
——— 000 ———

