24 C
Sidoarjo
Thursday, September 19, 2024
spot_img

Kuasa Hukum Desak Perkara Sengketa Merk Dagang Bantal Dihentikan

Kab Pasuruan, Bhirawa.
Sidang kasus sengketa merk dagang antara bantal Harvest dan bantal Harvest Luxuary masuk dalam pembacaan eksespsi terhadap terdakwa.

Terdapat empat poin dalam bacaan duplik yang dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa Zulfi Satria selama sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan.

Menurut Zulfi, poin pertamanya adalah dalam perkara tersebut merupakan kekeliruan yang sangat luar biasa. Sebab, dalam perkara itu harusnya diadilkan pada pengadilan perdata maupun pengadilan niaga. Namun, kasus sengketa merk dagang dilakukan di PN Pasuruan.

Kedua yakni, kompetensi relatif asal-asalan. Itu diketahui dari lokasi geografis antara terlapor dan pelapor berdomisili di wilayah Kabupaten Pasuruan. Dalam persidangan harusnya masuk pada Pengadilan Bangil.

Ketiga adalah perkara ini masuk dalam unsur delik aduan sesuai dengan pasal 35 UU No 20 tahun 2016 tentang merk dagang. Terakhir yaitu pihak kuasa huku bantal Harvest yang sudah beroperasi sejak tahun 2019 meminta kepada hakim agar kasus tersebut dihentikan.

“Di poin ke tiga harusnya yang melaporkan tersebut adalah pihak yang dirugikan. Nyatanya, klien saya ini yang sudah berdagang lebih lama dibandingkan bantal Harvest Luxuary yang melaporkan. Saya juga meminta agar menggugurkan terdakwa dengan mengembalikan hak dan marwahnya,” ujar Zulfi Satria.

Sementara itu, Deby Afandi pemilik merk dagang bantal Harvest mengungkapkan bahwa selama dua tahun, omsetnya terus merosot. Hal itu dikarenakan banyaknya cibiran yang masuk dalam sosial medianya. “Dalam waktu dua tahun saya rugi besar. Karena, banyak reseler saya sudah beralih kesana. Saya juga dituduh negatif di sosial media,” kata Deby Afandi.[hil.ca]

Berita Terkait :  11 Pendonor di PMI Kota Madiun Bakal dapat Satya Lencana Kebaktian Sosial

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img