Komisioner KPU Tulungagung, Andik Budiarto
Tulungagung, Bhirawa.
KPU Tulungagung dalam pelaksanaan Pilkada Tulungagung 2024 membutukan sebanyak 11.410 anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KKPS). Mereka akan ditempatkan di 1.630 TPS yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung.
Komisioner KPU Tulungagung, Andik Budiarto, Kamis (19/9), mengungkapkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga KPPS tersebut, KPU Tulungagung sudah membuka pendaftaran KPPS. “Pendaftaran dibuka mulai kemarin tanggal 17 September 2024 sampai dengan tanggal 28 September 2024 mendatang,” ujarnya.
Pendaftaran KPPS, lanjut dia, dilakukan di panitia pemungutan suara (PPS) di masing-masing desa dan kelurahan. Setiap TPS membutuhkan tujuh anggota KPPS.
“Nanti yang melakukan penilaian terhadap pendaftar anggota KPPS adalah anggota PPS. Mereka (anggota PPS) yang berwenang menilai pendaftar layak atau tidak layak sebagai anggota KPPS,” tuturnya.
Menurut Andik, anggota PPS akan melakukan penilaian sesuai persyaratan. Seperti terkait kualifikasi ijasah, pengalaman kepemiluan, umur, kesehatan dan keterwakilan perempuan.
“Seperti tentang kesehatan tentu ada penilaian terkait kadar gula darah, tensi darah dan kolesterol dari hasil surat keterangan sehat. Sedang untuk keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen menjadi pertimbangan meski tidak wajib,” jelasnya.
Selanjutnya Andik membeberkan pula bagi pendaftar KPPS yang memeriksa kesehatannya di puskesmas seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung dipastikan mendapat keringanan biaya. Keringanan tersebut bahkan sampai setengah dari tarif biasanya.
“Pemeriksaan kesehatan serupa biasanya bertarif Rp 60 ribu atau Rp 65 ribu, tetapi untuk pendaftar KPPS hanya berbiaya Rp 30 ribu saja. Disubsidi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, ini setelah kami konsultasi dengan Dinas Kesehatan,” paparnya.
Menjawab pertanyaan, Andik mengakui jika penerimaan anggota KPPS di Pilkada Tulungagung 2024 tidak sebanyak pada Pemilu 2024. Alasannya, jumlah TPS menyusut akibat jumlah maksimal pemilih di TPS yang meningkat.
“Kalau di Pemilu 2024 jumlah maksimal pemilih di TPS hanya 300 orang. Sekarang di Pilkada jumlah pemilih di TPS maksimal sampai 600 orang. Jadi ini yang membuat jumlah TPS berkurang sampai separuhnya,” paparnya lagi.
Lebih lanjut Andik menyatakan dari 1.630 TPS di seluruh Kabupaten Tulungagung, dua TPS di antaranya berstatus TPS khusus. Dua TPS khusus itu berlokasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tulungagung.
“Jadi TPS regulernya ada 1.628. Sedang yang TPS khusus ada dua TPS di Lapas Tulungagung,” pungkasnya. (wed.hel)