Sampang, Bhirawa.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Jawa Timur, secara resmi telah mengumumkan jadwal pendaftaran bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.
Pengumuman ini disampaikan oleh komisioner KPU Kabupaten Sampang, Fadli Divisi Teknis penyelenggaraan, sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati.
āBerdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, kita mengumumkan pendaftaran pasangan calon,ā ungkap Fadli, pada Sabtu (24/8/2024).
Setelah masa pengumuman tahapan akan berlanjut dengan pembukaan pendaftaran.
āPendaftaran bisa dilakukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang ingin maju mulai dari Selasa 27 Agustus hingga Kamis 29 Agustus dengan ketentuan pada tanggal 27 dan 28 Agustus 2024 penerimaan pendaftaran pukul 08.00 s.d 16.00 WIB, sedangkan pada tanggal 29 Agustus 2024 penerimaan pendaftaran pukul 08.00 s.d 23.59 WIB di Kantor KPU Kabupaten Sampang yang beralamat di Jalan Diponegoro No.49C, Taman Arum, Banyuanyar, Kecamatan, Sampang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
,ā jelas Fadli.
Menurut Fadli, – berdasarnya pasal 95 ayat 1 PKPU 8 tahun 2024, -Pasangan Calon bisa mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang jika mendapat dukungan dari partai politik atau gabungan partai politik yang mempunyai suarah sah sebanyak 55.102 (7, 5%dari suara sah) pada pemilu 2024.
Bagi yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat mengakses situs resmi KPU Kabupaten Sampang di kab-sampang.kpu.go.id atau bisa datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Sampang yang beralamat di Jalan Diponegoro No.49C, Taman Arum, Banyuanyar, Kecamatan, Sampang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. (lis.hel)