Sampang, Bhirawa
Kedua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sampang, Madura, dinyatakan telah memenuhi berkas Persyaratan Pencalonan oleh komisi pemilihan umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sampang. Pernyataan ini disampaikan Fadli Asnaf Komisioner KPU Sampang Divisi Tekhnis, saat dikonfirmasi, Selasa (10/9).
Dijelaskan Fadli, Hari Minggu (8/9) merupakan hari terakhir masa perbaikan terhadap persyaratan Pencalonan yang masih belum dilengkapi, disebut pada pukul 12.00 wib, Tim Pemenangan H Slamet Junaidi dan Ra Mahfud (Jimad Sakteh) telah memenuhi kekurangan berkas yang diwajibkan serta disusul kemudian pada pukul 14.00 wib Tim Pemenangan MANDAT KH Muhammad Bin Muafi Zaini (Kyai Mamak) dan H Abdullah Hidayat (Mas AB)
”Ada dua Syarat yang harus dipenuhi yakni syarat Pencalonan dan syarat Calon,” ujar Komisioner asal Kecamatan Kedungdung
Fadli menjelaskan, berdasarkan hasil penelitian dan pencermatan dari berkas yang ada hingga masa perbaikan maka KPU Sampang memutuskan kedua Paslon itu sudah memenuhi persyaratan. Selanjutnya memasuki tahapan tanggapan masyarakat sebelum ditetapkan pada 22 September mendatang.
Tanda terima dan Berita Acara pemenuhan kelengkapan berkas baik syarat Pencalonan maupun syarat Calon diserah terimakan Fadli Asnaf Komisioner KPU Divisi Tekhnis kepada H Muhlis LO Tim Pemenangan Jimad Sakteh dan Khosin Abdullah yang didampingi oleh Zainal Abidin LO Tim Pemenangan MANDAT. [lis.fen]