Kota Madiun, Bhirawa.
KPU Kota Madiun akhirnya menetapkan pasangan calon (paslon) yang akan bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Madiun pada Nopember 2024 nanti. Dari bakal pasangan calon yang mendaftar beberapa waktu lalu, ketiganya telah dinyatakan memenuhi syarat (MS). Paslon Maidi-F. Bagus Panuntun, Bonie Laskmana-Bagus Rizki Dinarwan, dan Inda Raya Ayu Miko Saputri-Aldi Dwi Prastianto resmi ditetapkan sebagai pasangan calon.
Penetapan itu berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Madiun nomor 278/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Madiun pada Pemilihan Serentak 2024. Surat Keputusan itu tertanggal 22 September kemarin.
”Sejak ditetapkan, ketiganya sudah bisa dikatakan paslon. Bukan bakal paslon lagi,” kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Madiun, Rafif Ramadhan.
Usai penetapan, ketiga paslon tersebut akan dijadwalkan pengundian nomor urut di Sun Hotel Madiun, Senin (23/9) malam nanti. Rafif menjelaskan, serangkaian tahapan penelitian berkas persyaratan telah dilakukan KPU dan paslon sebelum ditetapkan.
Mulai verifikasi administrasi berkas pasca pendaftaran hingga pasca perbaikan. Pun seluruh persyaratan klir. Termasuk surat pengunduran diri F Bagus Panuntun sebagai anggota DPRD 2024-2029. ”Semua persyaratan sudah beres semua,” jelasnya.
Kendati begitu, lanjut Rafif, persyaratan pengunduran diri F Bagus Panuntun belum sepenuhnya beres. Sebab, dokumen yang diterima KPU hanya surat keterangan jika pengajuan diri sebagai anggota dewan tengah berproses. Alias keputusan pemberhentian atas pengunduran diri dari pejabat berwenang belum terbit.
”Kalau itu (pemberhentian, Red) belum terbit, maka bisa menggunakan tanda terima dari pejabat berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri dan surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sebagaimana sedang dalam proses,” terangnya.
”Nah, posisi saat ini Pak Bagus Panuntun sudah ada terkait surat keterangan bukti proses telah melakukan pengunduran diri,” terangnya. [dar.wwn]