25 C
Sidoarjo
Thursday, January 30, 2025
spot_img

KPU Kabupaten Nganjuk Bubarkan Badan Adhoc Pilkada 2024

Nganjuk, Bhirawa.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk menggelar kegiatan pembubaran badan adhoc Pilkada serentak tahun 2024, Senin (27/01/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bersama sekretaris yang hadir secara langsung di Front One Hotel. Serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se Kabupaten Nganjuk mengikuti secara daring.

Kegiatan yang diawali dengan evaluasi tahapan Pilkada serentak tahun 2024 ini bertepatan dengan hari terakhir masa kerja PPK dan PPS pada tanggal 27 Januari 2025.

Ketua KPU Kabupaten Nganjuk, Arfi Musthofa mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada seluruh badan adhoc yang sudah menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya selama pelaksanaan Pilkada tahun 2024. Baik dari PPS, PPK, maupun sekretariat PPK dan PPS.

“Apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh badan adhoc, PPK, PPS bahkan kepada KPPS dan Pantarlih. Termasuk jajaran sekretariat PPK dan PPS. Badan adhoc di Kabupaten Nganjuk sudah melaksanakan tugas, mendedikasikan diri dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2024 dengan baik. Kami ucapkan terima kasih kepada semua badan adhoc,” katanya.

Menurutnya, pelaksanaan Pilkada tahun 2024 tidak akan berjalan dengan baik apabila badan adhoc kurang maksimal menjalankan tugas.

“Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Nganjuk sudah berjalan dengan baik. Tentu ini semua juga karena kinerja badan adhoc,” ungkap Arfi.

Dalam kegiatan pembubaran badan adhoc juga dilaksanakan pemberian penghargaan kepada PPK terbaik sesuai kategori yang ditentukan KPU Kabupaten Nganjuk.

Berita Terkait :  Dukung Pemecahan Rekor MURI, Pengurus dan Ribuan Simpatisan Golkar Situbondo Ikuti Senam Massal

“Pemberian penghargaan ini merupakan salah satu cara kami mengapresiasi kinerja badan adhoc. Harapannya bisa memotivasi badan adhoc untuk tetap memberikan yang terbaik serta bekerja dengan sebaik-baiknya dalam menjalankan tugas penyelenggaraan pemilihan,” jelasnya.

Arfi juga menyampaikan permohonan maaf kepada badan adhoc apabila ada kekurangan dari KPU Kabupaten Nganjuk. “Bila ada kekurangan, kekhilafan, maupun kesalahan dalam memberikan arahan, maupun mengkoordinir, kami mohon maaf kepada badan adhoc,” tandasnya.

Selain itu, dalam kegiatan tersebut KPU Kabupaten Nganjuk bersama BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan kecelakaan kerja kepada badan adhoc.

“Ada seorang PPS dan satu lagi KPPS yang mengalami kecelakaan kerja saat bertugas. Jadi, ini sesuai regulasi kami menyampaikan santunan kepada badan adhoc sebagai bentuk tanggung jawab kami atas keselamatan kerjanya,” papar Arfi.

Untuk diketahui, badan adhoc di Kabupaten Nganjuk untuk PPK sebanyak 100 orang, PPS berjumlah 852 orang, Pantarlih ada 3.180 orang, dan KPPS yaitu 11. 319 orang.

“Semua badan adhoc ini, PPK, PPS, Pantarlih, KPPS, bahkan Linmas TPS kami berikan piagam penghargaan sebagai penyelenggara Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Nganjuk. Tadi langsung kami berikan piagam penghargaan tersebut sesuai jumlah badan adhoc seluruhnya,” ucap Arfi.

Sementara untuk badan adhoc Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota, Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), hingga Pengawas TPS (PTPS) sampai tanggal 29 Januari belum mendapatkan kepastian, Ketua Bawaslu Kabupaten Nganjuk, atau komisioner yang lain belum bisa di temui atau di konfirmasi via whatsap.

Berita Terkait :  RSUD Jombang Gelar Peringatan Hari Kesehatan Jiwa Sedunia Tahun 2024

Beberapa anggota Panwascam yang di hubungi juga mengaku belum tahu kepastian status mereka di Badan Adhoc Bawaslu.

“Saya dan rekan-rekan Panwascam juga belum tahu secara pasti, apa putus atau akan terus sampai PHPU selesai dengan ending pemungutan suara ulang (PSU) di Kecamatan-Kecamatan atau bagaimana”, terang anggota Panwascam yang tidak mau di sebutkan namanya tersebut.

Menurut Pujiono, ex Ketua KPU Daerah Nganjuk berdasarkan Surat penegasan masa tugas Lembaga Pengawas Pemilu Adhoc dalam rangka Pilkada serentak, pada point 7 menegasakan:
a. Panwaslu Kelurahan/Desa masa tugasnya berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
b. Panwaslu Kecamatan masa tugasnya berakhir pada tanggal 27 Januari 2025;
c. Panwaslih Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan berakhir masa tugasnya maksimal pada tanggal 27 Februari 2025 dengan memperhatikan ketersediaan anggaran di masing-masing daerah;
d. Dalam hal Provinsi dan atau Kabupaten / Kota terdapat PHPU di Mahkamah Konstitusi masa tugas Panwaslu Kecamatan berakhir pada tanggal 28 Februari 2025 dengan memperhatikan ketersediaan anggaran di masing-masing daerah. [dro.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru