Kabupaten Blitar, Bhirawa.
Dianggap tidak bisa menjaga netralitas sebagai penyelenggara, KPU Kabupaten Blitar menemukan salah satu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang ikut menghadiri kampanye salah satu pasangan Calon Bupati Blitar.
Komisioner KPU Kabupaten Blitar, Divisi Hukum dan Pengawasan, Hadi Santoso mengatakan pihaknya sangat menyayangkan adanya Anggota bahkan ada Ketua PPK yang ikut menghadiri kampanye salah satu calon Bupati Blitar.
“Ada dua anggota PPK di Kabupaten Blitar yang menghadiri kampanye ataupun sosialisasi Pilkada dari pasangan calon Bupati Blitar, dan kami langsung menerbitkan surat dan memanggil PPK ini untuk diklarifikasi,” kata Komisioner KPU Kabupaten Blitar, Divisi Hukum dan Pengawasan, Hadi Santoso.
Lanjut Hadi, pihaknya juga akan segera menggelar rapat pleno untuk menentukan nasib Anggota PPK yang dianggap tidak netral dan turut hadir di acara sosialisasi Paslon Bupati Blitar tersebut. “Kami akan plenokan, apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak. Jika ada maka kami akan berhentikan sementara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Hadi.
Sementara Komisioner Bawaslu Kabupaten Blitar, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Jaka Wandira mengatakan bahwa pihak Bawaslu juga akan memastikan pada KPU telah melakukan klarifikasi atau belum, dimana untuk pelanggaran ad hock KPU, etiknya ada di KPU. “Sehingga KPU yang berhak melakukan klarifikasi, juga melakukan Tindakan selanjutnya,” kata Jaka Wandira. [htn.wwn]