Jakarta, Bhirawa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pimpinan satuan kerja perangkat daerah hingga anggota DPRD Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko.
“Pemeriksaan bertempat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Madiun, Jawa Timur, atas nama AS selaku Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo, IW selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, DAP selaku Kepala Dinas Kesehatan Ponorogo, SJT selaku Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfo) Ponorogo, serta RSW selaku anggota DPRD Ponorogo,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (20/2).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka adalah Kepala BPPKAD Ponorogo Agus Sugiarto (AS), Kepala BKD Jatim Indah Wahyuni (IW), Kadinkes Ponorogo Dyah Ayu Puspitaningarti (DAP), Kadis Kominfo Ponorogo Sapto Jatmiko Tjipto Rahardjo (SJT), serta anggota DPRD Ponorogo Relelyanda Solekha Wijayanti (RSW).
Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Ponorogo berinisial RWN, kemudian SUS, LKZ, dan DF selaku pihak swasta, CYM selaku ibu rumah tangga, serta JKP dan BT selaku aparatur sipil negara.
Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ponorogo.
Empat orang tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.
Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.
Untuk klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma. Sementara pemberi suapnya adalah Sucipto.
Adapun pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima suapnya adalah Sugiri Sancoko. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma. kt

